Vonis Chiko Terdakwa Mesum Deepfake Porno Alumni SMAN 11 Semarang Diputus 5 Maret 2026
deni setiawan February 27, 2026 12:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepastian hukum Chiko Raditya Agung Putra, terdakwa kasus konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang memanipulasi wajah siswa dan alumni SMA Negeri 11 Semarang, belum juga ditentukan. 

Sidang putusan yang semula digelar Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Negeri Semarang, harus ditunda hingga pekan depan.

Chiko, mahasiswa Undip Semarang, digiring dari ruang tahanan menuju ruang sidang sekira pukul 15.17. 

Baca juga: Chiko Tersangka Kasus Konten Porno SMAN 11 Semarang Ditahan di Rutan Polda

Dia mengenakan rompi oranye, peci hitam, masker putih, kemeja putih dan celana hitam. 

Langkahnya pelan, wajahnya tertunduk, tanpa sepatah kata pun.

Sidang yang sedianya dimulai pukul 10.00 itu molor hingga sore hari. 

Begitu dibuka, majelis hakim menyampaikan bahwa pembacaan putusan ditunda hingga Kamis (5/3/2026) lantaran satu anggota majelis hakim sedang sakit. 

Tak ada keberatan dari terdakwa.

Chiko hanya mengiyakan sebelum sidang ditutup dan dirinya kembali digiring ke tahanan.

Kasus yang menjerat dia bermula dari temuan patroli siber terhadap akun media sosial anonim yang mengunggah konten pornografi dengan wajah korban hasil manipulasi teknologi deepfake. 

Dalam berkas perkara, terdapat lima korban dari SMA Negeri 11 Semarang. 

Konten tersebut memicu kegaduhan di lingkungan sekolah hingga aksi demonstrasi siswa pada November 2025.

Baca juga: Chiko Akhirnya Ditahan Polda Jateng Kasus Pornografi AI, Terancam Dikeluarkan Kampus

Jaksa sebelumnya mendakwa Chiko dengan pasal alternatif, termasuk Pasal 407 ayat (1) KUHP baru serta ketentuan dalam UU Pornografi dan UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Namun berdasarkan tuntutan jaksa, Chiko dituntut tujuh bulan penjara.

Penasihat hukum keluarga korban, Bagas Wahyu menyatakan menghormati penundaan tersebut. 

Namun dia berharap putusan majelis hakim pekan depan mencerminkan rasa keadilan.

“Kami mau bagaimana lagi, sidang dibatalkan karena majelis hakim kurang satu anggota." 

"Kami tunggu pekan depan. Mudah-mudahan putusannya sesuai harapan kami, yang pasti tidak serendah tuntutan jaksa,” kata Bagas.

Dia menegaskan, para korban berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. 

Menurut dia, dampak psikologis yang dialami para korban tidak bisa dipandang ringan.

“Harapan kami tentu hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh,” kata dia. (*)

Baca juga: Virgoun dan Lindi Pamer Cincin Pernikahan, Inara Rusli: Semoga Bahagia

• Kronologi Perang Sarung Berujung Maut di Grobogan, Siswa SMP Tewas saat Duel Satu Lawan Satu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.