Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok penting guna menjelaskan "misteri" pengadaan LNG.

Sebab, kata dia, perlu penjelasan terkait kondisi pengadaan LNG saat Ahok dan Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati, sehingga mengundang aparat penegak hukum.

"Yang akhirnya, seperti yang dikatakan Pak Dahlan, 'dua gajah bertempur, gajah di tengah yang kena imbasnya' atau gajah di tengah yang menderita," ujar Hari saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Maka dari itu, dirinya mengundang Ahok untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Di sisi lain, dia menuturkan fakta persidangan telah menyatakan kontrak Corpus Christi dari tahun 2013 sampai 2030 menguntungkan.

Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab menambahkan sesuai keterangan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen di persidangan, pengadaan LNG tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menyebutkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki keuntungan dan pengelolaan keuangan sendiri untuk menghidupi operasional serta kebutuhannya.

Apalagi, kata dia, merujuk pada regulasi keuangan BUMN terbaru, yang belum pernah diungkap di persidangan, jelas menyatakan keuangan BUMN bukan merupakan keuangan negara.

"Jadi anggaran yang ada di dalam BUMN, Pertamina termasuk di dalamnya, adalah anggarannya BUMN sendiri, enggak ada urusan sama APBN gitu loh. Nanti ahli yang bisa menerangkan itu," tutur Wa Ode dalam kesempatan yang sama.

Hari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.

Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.