TRIBUNTRENDS.COM - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, mengingatkan agar Dwi Sasetyaningtyas merasa bangga menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah terpilih sebagai penerima Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP).
Dwi Sasetyaningtyas sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik karena memamerkan status kewarganegaraan asing anaknya sekaligus mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversi.
Dalam sebuah video yang diunggahnya, ia menunjukkan paspor anaknya yang kini resmi menjadi warga negara Inggris, dan menyatakan bahwa cukup dirinya saja yang tetap menjadi WNI, sementara anaknya tidak.
Pernyataan tersebut memicu polemik, terlebih karena Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, berinisial AP, ternyata merupakan penerima Beasiswa LPDP, baik untuk jenjang S1 maupun S2.
Menanggapi hal ini, Widodo menegaskan bahwa seharusnya Dwi Sasetyaningtyas merasa bangga atas statusnya sebagai warga Indonesia, apalagi setelah memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan S2 di luar negeri melalui Beasiswa LPDP yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: Status WNA Anak Dwi Sasetyaningtyas Janggal? Ditjen AHU Jelaskan, Bisa Langgar Hak Perlindungan Anak
"Harusnya ketika dia menjadi salah satu orang yang mendapatkan kesempatan pendidikan pasca sarjana di luar, itu tentu karena jasa baik dari negara untuk membantu dia," ujar Widodo dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026), dikutip dari iNews.
Widodo menambahkan, "Harusnya dia berbangga dan harusnya tetap mempertahankan keindonesiaannya dan kecintaannya kepada Indonesia."
Ia juga menekankan bahwa menurut hukum Indonesia, tidak mudah bagi seseorang untuk melepaskan kewarganegaraannya, begitu pula sebaliknya, sulit bagi orang asing untuk memperoleh status WNI.
"Politik hukum kita untuk mengatur bagaimana kewarganegaraan kita tidak mudah menjadi warga negara Indonesia, tapi juga tidak mudah untuk melepaskan diri menjadi warga negara Indonesia. Itulah yang ada dalam aturan kita," jelas Widodo.
Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menyesalkan polemik kasus Dwi Sasetyaningtyas tersebut.
"Kami dari LPDP menyayangkan polemiknya yang seharusnya tidak perlu ya dan tidak seharusnya, yang disebabkan oleh perilaku salah satu alumni LPDP," ungkapnya, dikutip dari YouTube Metro TV, Selasa (24/2/2026).
"Kami selalu sampaikan bahwa ini sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kami tanamkan terhadap penerima beasiswa LPDP ya, nilai-nilai etika, moral, maupun kebangsaan," imbuh Sudarto.
Sudarto mengaku, dirinya sudah mengingatkan kepada penerima LPDP bahwa dana beasiswa yang mereka terima itu berasal dari keringat rakyat.
Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi kembali kepada Indonesia ketika masa studi di luar negeri sudah selesai.
"Saya selalu ingatkan kepada teman-teman penerima beasiswa LPDP, seperti disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), bahwa ini adalah dana yang dikumpulkan dari keringat pajak rakyat dan sebagian dari utang."
Baca juga: Hotman Paris Somasi Dwi Sasetyaningtyas, Desak Prabowo Cabut Status WNI: Ada Uang Pajak dari Gue
"Oleh karena itu, seluruh penerima LPDP harus meyakini dan paham bahwa mereka harus berkontribusi kembali kepada Indonesia," tegas Sudarto.
Sudarto mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi juga dengan suami Dwi Sasetyaningtyas, yakni AP, dan ternyata AP memang belum menyelesaikan kewajiban untuk kontribusi di Indonesia.
"Tadi berdasarkan konfirmasi kami dan kesepakatan dengan Saudara AP, seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, kami saat ini sedang memproses sanksi dan teguran sesuai dengan tata kelola yang ada saat ini," katanya.
Untuk sanksinya, Sudarto menjelaskan bahwa hal itu telah diatur dalam peraturan LPDP dan secara komplit sudah dimasukkan ke dalam buku pedoman penerima Beasiswa LPDP.
Termasuk taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, hingga menjaga nama baik Indonesia.
"Untuk kasus saudara DS (Dwi Sasetyaningtyas) dan AP ini, dia 2N+1 ya, itu sudah diatur termasuk di situ diatur mengenai sanksinya ya."
"Tentu salah satunya sanksinya adalah mengembalikan dana pendidikannya dan AP sudah menyanggupi hal tersebut dan juga tidak akan diikutkan kembali untuk program-program LBD ke depan," tegas Sudarto.
Adapun, LPDP menetapkan skema 2N yang merupakan kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N).
Artinya, seorang awardee (penerima beasiswa) LPDP Magister wajib berkontribusi dan berada di Indonesia misalnya selama 4 tahun jika masa studinya 2 tahun.
Sebelumnya, aturan masa pengabdian kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia yaitu 2 kali masa studi ditambah 1 tahun atau 2N+1 setelah selesai studi secara berturut-turut.
(TribunTrends/Tribunnews/Rifqah)