TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Pantauan Tribunnews di ruang Hatta Ali terdakwa Kerry Riza cs datang ke ruang persidangan, sekitar 23.50 WIB, Kamis (27/2/2026).
Kerry langsung duduk di bangku pengunjung bagian depan, di sana sudah ada istrinya menunggu Atya. Menunggu sidang dimulai Kerry tampak berbincang dengan istrinya tersebut. Kerry tampak menggenggam tangan istrinya.
Kemudian saat namanya disebut oleh majelis hakim, terdakwa Kerry cs langsung duduk di bangku terdakwa. Sidang lalu dibuka, selanjutnya ditunda menunggu sidang terdakwa lain dalam perkara serupa selesai lebih dahulu.
Kerry Dikunjungi Kerabat
Sementara itu pantauan Tribunnews di ruang tahanan Tipikor Jakpus, Kamis (26/2/2026) sekira 21.28 WIB. Terlihat Kerry tampak menggunakan baju berwarna hitam, celana hitam dan sendal di kakinya.
Ia tampak santai berbincang dengan seseorang pria didekatnya depan pintu masuk ruang tahanan.
Baca juga: Sampaikan Duplik, Kerry Riza Chalid Berharap Bebas atau Lepas Tuntutan Kasus Pertamina
Kemudian terlihat tak lama berselang, beberapa orang dari luar ruang tahanan masuk, lalu mendekati Kerry dan saling berbincang. Tak lama setelah itu pintu tahanan ditutup dari dalam.
Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara
Diketahui Anak buronan Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah secara bersama-sama dengan terdakwa lain sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Ungkit Pesan Prabowo soal Penegakan Hukum
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Selain itu Jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara apabila Kerry tidak membayar denda tersebut.
Tak hanya itu Kerry juga dibebankan oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. "Dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun) atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," jelas Jaksa.
Terkait tuntutan ini, Jaksa meyakini bahwa Kerry Riza terbukti melanggar pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Keterangan foto: Terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza duduk bersama istrinya menunggu sidang perkara korupsi minyak Pertamina dimulai, PN Tipikor Jakpus, Kamis (26/2/2026).