TRIBUNJAKARTA.COM - Polemik lapangan padel di kawasan Pulomas, RT 05/RW 13, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, menemui titik terang usai bangunan tersebut disegel.
Kasus ini sempat ramai karena adanya penolakan dari warga hingga menyeret Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin ke meja hijau.
Penyegelan dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026) siang.
Fasilitas olahraga yang berdiri di tengah permukiman itu sebelumnya telah menjadi sumber keluhan warga selama berbulan-bulan.
Kepala Sudin Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan ada dua tindakan yang diambil pihaknya dalam penertiban tersebut.
"Jadi hari ini kita melakukan dua penindakan. Pertama penindakan terhadap ketidaksesuaian izinnya. Ya, ada beberapa bagian yang tidak sesuai izin," kata Wiwit di lokasi, Kamis (27/2/2026).
"Kami lakukan penyegelan ulang, sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini. Ya," jelasnya.
Meski dipastikan disegel permanen, pengelola masih diberi kesempatan untuk mengosongkan area.
"Sehingga kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan terhadap permanennya," kata Kepala Sudin Citata Jakarta Timur, Wiwit.
Sebagai penanda, papan segel sudah dipasang di lokasi.
"Jadi hari ini kita lakukan pasang papannya supaya teman-teman semua tahu bahwa ini bangunan kita akan segel tetap," jelas Wiwit.
Sudin Citata belum melakukan pembongkaran fisik terhadap bangunan tersebut.
Alasannya, lapangan padel itu masih memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kalau pembongkaran, kita lihat bahwa ini kan PBG masih ada. Ya. Kemudian juga tanpa SLF, jadi sementara ini kita lakukan segel tetap dulu," kata Wiwit.
Saat ini, proses pembatalan PBG tengah berjalan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selama belum dicabut, dokumen tersebut masih dinyatakan berlaku.
"Sehingga, kami lakukan dua tindakan. Tindakan terhadap pelanggaran teknis PBG-nya dan pelanggaran terhadap bangunan beroperasi belum ada SLF," kata Wiwit.
Sebelumnya, Sudin Citata Jakarta Timur telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga surat pembongkaran pada Mei 2025.
Penolakan terhadap lapangan padel ini datang dari mayoritas warga sekitar. Ketua RT 05/RW 13 Kayu Putih, Nelson, menyebut sebagian besar warganya merasa terganggu.
"Warga saya dari 16 warga, tiga warga yang mendukung Padel. Yang 13 tidak mendukung Padel. Ya karena ada kebisingan, terus ya itu, mobil konsumennya larinya kencang," kata Nelson.
Menurutnya, lingkungan tersebut didominasi warga lanjut usia yang merasa tidak nyaman dengan suara bising aktivitas olahraga dan lalu lintas kendaraan pengunjung.
"Merasa bersyukur di mana pemerintah pusat kita sudah ikut apa, memperhatikan lapangan Padel, khususnya lapangan Padel di Pulomas. Juga nanti mungkin akan bergerak di lapangan Padel, lapangan Padel yang lainnya di Jakarta," katanya.
Polemik ini tak hanya berhenti pada protes warga. Sengketa berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam perkara nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, majelis hakim mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan agar PBG lapangan padel dibatalkan.
Tergugat dalam perkara tersebut adalah Wali Kota Jakarta Timur cq Plt Kepala Unit Sudin PTSP Jakarta Timur, dengan pengelola padel sebagai tergugat intervensi.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengakui pihaknya sempat mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Putusan PTUN yang memenangkan warga masyarakat," kata Munjirin, Selasa (24/2/2026).
"Kita kemarin kenapa mengadakan melayangkan banding, itu karena Wali Kota itu di pihak yang tidak pas untuk mencabut PBG," tambahnya.
Namun setelah melalui pembahasan internal dan kajian lebih lanjut, Pemkot memutuskan untuk mencabut banding tersebut.
"Akhirnya, kita diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan."
"Nah, kalau sudah dicabut surat pencabutan banding tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan pencabutan PBG nantinya akan dibahas oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.
"Nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG. Jadi kami sifatnya untuk mencabut banding yang ke PTUN tersebut," tegas dia.
Baca juga: Kata Pemkot Jakarta Timur Soal Lapangan Padel di Pulomas Belum Dibongkar
Baca juga: Ketua RT Pulomas Ungkap Mayoritas Warga Tolak Lapangan Padel
Baca juga: Sempat Diprortes Warga, Pemkot Jakarta Timur Segel Lapangan Padel di Pulomas