WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menghentikan kasus dugaan korupsi rangkap jabatan guru tidak tetap (GTT) dan pendampingan lokal desa (PLD).
Perkara tersebut dihentikan oleh Kejati Jawa Timur sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Dalam kasus ini, GTT bernama Huda sebelumnya diduga merugikan negera sebesar Rp 118.861.000 usai menerima penghasilan ganda.
Menanggapi kasus itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kajati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena telah menghentikan penyidikan kasus guru honorer M. Misbahul Huda.
Sahroni memandang guru honorer tersebut tidak ada niat jahat dalam tindakan yang dilakukan.
Baca juga: Puluhan Ribu Pegawai Dapur MBG Jadi ASN, Guru Honorer Puluhan Tahun Tak Pasti, Ini Klarifikasi BGN
“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani," ujarnya dalan keterangan tertulis yang diterima Jumat (27/2/2026).
Menurut Crazy Rich Tanjung Priok itu, Kejagung telah memutus kasus ini usai melihat secara keseluruhan dan tidak ada niat jahat Huda.
Sahroni menerangkan, sumber gajinya juga berbeda, memang tidak sepatutnya diproses secara hukum.
"Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali," tegasnya.
Politisi NasDem itu meyakini, Kejagung akan terus menjaga dan mengedepankan hati nurani dalam menjalakan perannya.
Ia percaya, Kejagung sebagai salah satu garda terdepan penegak keadilan bakal konsisten dengan nilai-nilai keadilan.
"Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang," tuturnya.
Baca juga: Gaji Guru Honorer MTS di Bekasi Sebesar Rp 8 Juta Dicuri, Pelaku Terekam CCTV
Sebagai informasi, Kasus dugaan korupsi rangkap jabatan guru tidak tetap (GTT) akhirnya dihentikan.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dihentikan usai perkara diambilalih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Salah satu pertimbangan penghentian kasus yakni tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, penghentian kasus dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Kasus rangkap jabatan berupa guru tidak tetap dan pendamping lokal desa (PLD) awalnya diambilalih Kejati Jatim.
Baca juga: Gaji sebagai Guru Honorer Tak Cukup Buat Hidup, Alvi Noviardi Nyambi Jadi Pemulung usai Mengajar
Terdapat sejumlah pertimbangan dilakukan penghentian terhadap kasus tersebut.
Kejati Jatim memandang, perbuatan melawan hukum negatif atau perbuatan melawan hukum bisa dihapus bila tidak bertentangan dengan kesadaran hukum atau asas masyarakat tidak tertulis.
"Pertimbangan lainnya, tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan," paparnya.
Diketahui, kerugian negara Rp118 juta yang sempat disebut Kejari Probolinggo berasal dari gaji atau honor tersangka menjadi PLD selama lima tahun.
Dihitung sejak 2019 hingga 2022 dan 2025.
"Kami juga mempertimbangkan kepentingan umum sekaligus benefit penanganan perkara," terangnya. (m26)