TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, resmi memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, perpanjangan kontrak tersebut hanya berlaku selama satu tahun, bukan empat tahun sebagaimana sebelumnya sempat diungkapkan Sekda Lingga, Armia.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja PPPK yang menyebutkan masa kontrak berlaku mulai 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027.
“Iya benar, diperpanjang satu tahun,” ujar seorang pegawai PPPK di Lingga kepada Tribunbatam.id, Kamis (26/2/2026).
Keputusan tersebut berbeda dengan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, pada Desember 2025 lalu.
Saat itu, Armia menyebutkan bahwa PPPK yang telah melewati masa percobaan selama satu tahun akan mendapatkan perpanjangan kontrak hingga empat tahun.
“Mereka (PPPK) akan diperpanjang selama empat tahun. Mungkin ada sebagian tak diperpanjang, karena sudah ada niat tak baik seperti tak masuk kerja, apalagi ada yang pensiun,” kata Armia kepada wartawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Dabo Singkep, Senin (15/12/2025).
Meski demikian, realisasi di lapangan menunjukkan perpanjangan kontrak yang diberikan pemerintah daerah hanya berdurasi satu tahun.
Baca juga: Sebulan Menanti, Gaji PPPK Lingga Akhirnya Cair di Penghujung Tahun 2025
Sejumlah PPPK mengaku sempat merasa tenang setelah mendengar rencana perpanjangan empat tahun tersebut.
Namun, mereka juga mengaku kecewa setelah mengetahui masa kontrak yang diterima hanya satu tahun.
Beberapa dari mereka juga bersyukur, dengan adanya perpanjangan tersebut.
“Iya, apa boleh buat, syukuri aja lah,” ungkap PPPK lainnya.
Tribunbatam.id telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon namun belum dibalas.
( tribunbatam.id/febriyuanda)