TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Muhammad Kerry Adrianto Riza putra Riza Chalid divonis 15 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 2,9 Triliun.
Pria yang akrab disapa Kery Riza ini merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023,
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Sebelummya dia dituntut 18 tahun penjara dan uang penganti sebesar Rp 14,4 Triliun.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma menyatakan, perbuatan Kerry Riza tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap hakim dalam amar putusan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara dikutip dari tribunnews
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun,” ujar hakim.
Dalam perkara yang sama, Komisaris PT Navigator Katulistiwa Dimas Werhaspati serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 160 hari kurungan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti total Rp 13,4 triliun yang terdiri dari Rp 2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun kerugian perekonomian negara.
Namun dalam putusannya, majelis hakim menetapkan uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp 2,9 triliun.