Duduk Perkara Mobil Nekat Lawan Arus di Gunung Sahari dan Hantam Sejumlah Kendaraan, Begini Nasibnya
Putra Dewangga Candra Seta February 27, 2026 10:32 AM

 

SURYA.co.id – Jam pulang kantor warga Jakarta sore ini, Rabu (26/2/2026), berubah mencekam.

Di tengah kepadatan lalu lintas kawasan Gunung Sahari, sebuah mobil Toyota Calya hitam melaju kencang melawan arus, memicu kepanikan massal.

Aksi nekat itu berakhir ricuh setelah kendaraan menyerempet sejumlah mobil dan sepeda motor, lalu dihentikan paksa warga di tengah kemacetan Jakarta Pusat.

Suasana di lokasi mendadak tegang. Klakson bersahut-sahutan, pengendara berteriak memberi peringatan, sementara beberapa orang berusaha menepi menghindari benturan.

Seorang pengemudi ojek online yang berada di dekat simpang Gunung Sahari menyebut mobil melaju sangat cepat dari arah berlawanan saat arus padat.

Pedagang kaki lima di sekitar halte mengaku melihat pengendara motor panik dan nyaris terjatuh ketika mobil melintas zig-zag, menyerempet kendaraan di kiri-kanan jalan.

Kerusakan dan Korban

Aksi bahaya rombongan mobil mewah lawan arah di tol dan putar balik.
Aksi bahaya rombongan mobil mewah lawan arah di tol dan putar balik. (Kolase Surya.co.id)

Aksi ugal-ugalan itu berujung kecelakaan.

Mobil terlibat tabrakan dengan sepeda motor sebelum akhirnya berhenti.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold Hutagalung memastikan adanya korban luka.

"Ada seorang korban dilaporkan mengalami luka-luka. Korban perempuan berisial (NH), warga Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Reynold, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Tidak ada korban jiwa.

Namun, satu sepeda motor warga rusak di bagian depan dan bodi samping kanan.

Toyota Calya mengalami kerusakan pada bodi samping kanan dan kaca belakang pecah.

Dampak Kemacetan

Insiden ini langsung melumpuhkan arus lalu lintas.

Antrean kendaraan mengular di Gunung Sahari dan sekitarnya, terutama mendekati simpang-simpang besar. 

Pengguna jalan disarankan menghindari Gunung Sahari dan memilih jalur alternatif melalui Jl. Rajawali atau arah Kemayoran hingga situasi normal kembali.

Mengapa “Lawan Arus” Begitu Mematikan?

Tabrakan lawan arus (head-on) berbahaya karena energi benturan berlipat ganda.

Saat dua kendaraan bergerak saling berlawanan, kecepatan relatif bertambah sehingga gaya hantaman meningkat drastis.

Akibatnya, risiko cedera parah dan kerusakan kendaraan jauh lebih besar dibanding kecelakaan searah.

Polisi masih mendalami motif pengemudi. Diketahui mobil bernomor polisi D-1640-AHB diduga menggunakan pelat palsu dan sempat berusaha dihentikan petugas.

"Mobil dengan nomor polisi D-1640-AHB diduga menggunakan nomor pelat palsu, sehingga diberhentikan oleh dua polisi lalu lintas yang bertugas," ujar Reynold.

Pengemudi HM (25), asal Sidoarjo, Jawa Timur, ketakutan dan kabur, memicu rangkaian kejar-kejaran hingga kecelakaan.

Polisi telah mengamankan pengemudi dan penumpang perempuan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami lakukan pengecekan khususnya tes urine maupun cek kesehatan terhadap pengemudi," ujarnya.

"Apakah ada indikasi menggunakan barang-barang yang dilarang atau berdampak di dalam hal membuat pengemudi jadi ugal-ugalan atau lalai dalam melaksanakan ataupun menjalani kendaraannya tersebut."

Penyelidikan masih berjalan. Satu pesan penting bagi pengendara, waktu yang Anda hemat dengan melawan arah tidak sebanding dengan nyawa yang Anda pertaruhkan.

Pengemudi Avanza Terobos Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Gara-gara tak sabar kena macet, emak-emak pengemudi Avanza melakukan hal nekat di jalan raya.

Emak-emak tersebut nekat menerobos pembatas jalan yang terbuat dari plang besi.

Bahkan, ia dengan santainya mengambil jalur lawan arah.

Melalui video Instagram @pelatchat, terlihat Toyota Avanza dengan pelat nomor B 2310 TYT mengambil lajur sisi kanan, hingga menghalangi mobil yang ingin lewat dari arah sebaliknya.

“Seorang emak-emak membawa mobil Toyota Avanza lawan arah, sehingga menghalangi mobil di depannya. Meskpun di tengah jalan telah diberikan pagar besi sebagai pembatas.

Si emak-emak ini nekat menerobos antrean kemacetan dengan mengambil lajur di sebelah kanan,” sambung penjelasannya.

Selain berbahaya, pengguna kendaraan yang nekat melawan arus akan dikenakan denda, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terutama pada Pasal 287, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas bisa dipidana kuruangan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Jika menelusuri status pelat nomornya, mobil tersebut adalah Avanza lansiran 2019 tipe 1.3 G manual, dengan nilai jual Rp148 juta.

Sedangkan kondisi pajak kendaraan hidup, namun masa STNK akan segera habis.

Sebelumnya, sebuah video merekam aksi mobil Toyota Rush nekat lawan arah di tengah macet viral di media sosial.

Yang menarik adalah momen saat sopir Toyota Rush tersebut nyalinya mendadak ciut.

Hal ini lantaran ada sebuah bus yang mengadang lajunya.

Sang sopir pun terpaksa mundur perlahan-lahan dan kembali ke jalurnya.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @magelang_news, Sabtu (13/4/2024).

Terlihat di mana sebuah mobil Toyota Rush warna putih yang nekat melawan arah di jalanan yang sedang macet dan akhirnya dihadang oleh bus.

Dalam video juga terlihat, karena Rush tidak bisa melanjutkan perjalanan karena diadang oleh bus, akhirnya dia berjalan mundur untuk kembali ke jalurnya.

“Kejadian siang ini (13/4/2024) mobil berusaha melawan arah di jalanan yang sedang macet. Lokasi di Secang, Magelang arah lampu merah dari Pucang. Kita semua merasakan hal yang sama. Sama-sama ingin segera bersua dengan keluarga. Mari gunakan empati saat berkendara,” tulis akun tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.