Tips War Tukar Uang Baru PINTAR BI Periode 2 di Wilayah Luar Jawa
Facundo Chrysnha Pradipha February 27, 2026 08:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) kembali membuka pemesanan penukaran uang rupiah periode ke-2 untuk wilayah luar Pulau Jawa.

Pemesanan penukaran uang baru ini dimulai pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB sampai kuota habis.

Masyarakat di luar Pulau Jawa yang berminat harus berlomba untuk mendapatkan kuota pemesanan penukaran uang baru dengan mengikuti "war" di https://pintar.bi.go.id/.

Agar proses war berjalan dengan lancar, Tribunnews.com menyebutkan beberapa hal yang perlu disiapkan sebagai berikut:

Persiapan:

  • KTP
  • Pastikan kamu sudah mengetahui lokasi penukaran uang baru BI di kota tujuanmu
  • Untuk memperlancar proses "war" pemesanan penukaran uang baru, bersihkan cache browser sebelum mengakses laman https://pintar.bi.go.id/
  • Unduh/cetak bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran.

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI 

Tips War Pemesanan Penukaran Uang Baru

Bank Indonesia membatasi kuota pemesanan penukaran uang baru untuk setiap lokasi penukaran uang baru.

Agar berhasil mendapatkan kuota pemesanan penukaran uang baru hari ini, masyarakat di luar Pulau Jawa dapat mempersiapkan hal berikut.

  1. Pastikan kamu sudah tahu lokasi penukaran uang baru di kota tujuanmu, karena tidak semua kota menyediakan layanan ini. Dengan mengetahui lokasinya, kamu bisa lebih cepat saat memilih kota dan bank yang masih memiliki kuota.
  2. Siapkan KTP. Catat atau simpan di notes HP/laptop data berikut:
    • NIK
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Nomor telepon
    • Email
  3. Saat mengisi formulir, cukup salin dan tempel (copy–paste) data yang sudah disiapkan agar tidak perlu mengetik ulang dan menghemat waktu.
  4. Gunakan perangkat (HP/laptop) dan pastikan koneksi internet stabil. Jika memungkinkan, siapkan dua perangkat sekaligus.
  5. Saat waktu pemesanan dibuka, buka browser seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox, lalu akses situs https://pintar.bi.go.id/. Kamu bisa membuka halaman tersebut beberapa menit sebelum waktu dimulai.
  6. Segarkan (refresh) halaman secara berkala sampai kamu masuk ke halaman antrean.
    PENUKARAN UANG BARU - Dokumentasi pribadi, diunggah pada Senin (23/2/2026), memperlihatkan halaman pemesanan penukaran uang baru BI 2026.
    PENUKARAN UANG BARU - Dokumentasi pribadi, diunggah pada Senin (23/2/2026), memperlihatkan halaman pemesanan penukaran uang baru BI 2026. (Tribunnews.com/Yunita R)
  7. Tunggu hitung mundur selesai dan jangan keluar dari halaman sampai masuk ke menu penukaran uang baru.
  8. Pilih menu “Pemesanan Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”
    PENUKARAN UANG BARU - Dokumentasi pribadi, diunggah pada Senin (23/2/2026), memperlihatkan halaman pemesanan penukaran uang baru BI 2026. (Tribunnews.com/Yunita R)
  9. Pilih provinsi sesuai lokasi penukaran, misalnya Sumatera Utara.
  10. Setelah daftar lokasi muncul, ketik nama kota tujuan di kolom pencarian, misalnya “Medan.”
  11. Gulir ke bawah untuk melihat bank yang masih memiliki kuota. Pilih lokasi dan jam penukaran yang tersedia.
  12. Tempel (paste) data NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email dari notes ke kolom yang tersedia. Lakukan dengan cepat agar tidak kehabisan kuota.
  13. Pilih jumlah uang yang ingin ditukar. Maksimal Rp5.300.000 per orang (per NIK), dengan rincian:
    • Rp50.000 (50 lembar) = Rp2.500.000
    • Rp20.000 (50 lembar) = Rp1.000.000
    • Rp10.000 (100 lembar) = Rp1.000.000
    • Rp5.000 (100 lembar) = Rp500.000
    • Rp2.000 (100 lembar) = Rp200.000
    • Rp1.000 (100 lembar) = Rp100.000
    • *) Setiap nominal hanya bisa dipilih satu paket (satu bendel), misalnya Rp5.000 (100 lembar) satu, Rp10.000 (100 lembar) satu.
  14. Setelah semua data terisi, selesaikan pengisian formulir.
  15. Masukkan kode Captcha pada halaman bukti pemesanan.
    PENUKARAN UANG BARU - Dokumentasi pribadi, diunggah pada Senin (23/2/2026), memperlihatkan halaman pemesanan penukaran uang baru BI 2026.
    PENUKARAN UANG BARU - Dokumentasi pribadi, diunggah pada Senin (23/2/2026), memperlihatkan halaman pemesanan penukaran uang baru BI 2026. (Tribunnews.com/Yunita R)
  16. Tunggu sampai bukti pemesanan muncul di layar dan terkirim juga ke email kamu.
  17. Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih dan bawa bukti pemesanan tersebut.

*) Jika saat mengisi formulir kamu tiba-tiba kembali ke halaman antrean, kamu harus mengulang prosesnya dari awal. Selama kuota penukaran di lokasi atau bank tersebut masih tersedia, kamu tetap bisa ikut antre lagi dan mencoba kembali.

Aturan Saat Penukaran Uang Baru

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dar tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan diketentuan:
    • a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan atau tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah yang tidak layak edar.
    • b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia (BI) memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukar engan sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi berbeda. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesana baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan ke melakukan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati
  7. Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.
  8. Apabila terdapat perbedaan data jumlah dan jenis pecahan antara bukti pemesanan penukaran yang ditunjukkan dengan data yang tertera pada aplikasi PINTAR, penukaran tetap dapat dilakukan mengikuti jumlah dan jenis pecahan uang sebagaimana terdapat pada aplikasi PINTAR.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.