TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman menetapkan standar Zakat Fitrah Pasaman 2026 dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah.
Keputusan ini lahir dalam rapat bersama Baznas, Dinas Perindagkop dan UKM, KUA, serta ormas Islam di Kantor Kemenag Pasaman, Selasa (24/2/2026).
Kepala Kantor Kemenag Pasaman, Yasril melalui Penyelenggara Zakat Wakaf, Yunedi dikutip dari laman resminya Jumat (27/2/2026) menjelaskan bahwa besaran Zakat Fitrah Pasaman 2026 merujuk pada harga beras terkini di pasaran.
Pemerintah membagi kategori pembayaran zakat ke dalam tiga kualitas beras jika masyarakat ingin membayar dalam bentuk uang tunai.
"Zakat fitrah ditetapkan atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari," ujar Yunedi saat menjelaskan mekanisme Zakat Fitrah Pasaman 2026.
Baca juga: Daftar Harga Bahan Pangan di Padang Panjang Terbaru, Cek Cabai Merah dan Daging Sapi
Berikut adalah rincian lengkap besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Pasaman:
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Zulfahmi menambahkan, Baznas siap membuka gerai pengumpulan zakat selama Ramadan.
Penyaluran zakat juga akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kenagarian agar tepat sasaran.
Baca juga: Respons Kekhawatiran Soal Pengelolaan Dana, Kejari Padang Beri Penyuluhan Hukum ke Ratusan Kepsek
Lalu, perwakilan Dinas Perindagkop dan UKM Minarti, memastikan harga beras di ranah Pasaman relatif stabil, dan diperkirakan tidak mengalami lonjakan signifikan hingga Idul Fitri.
"Sehingga nilai zakat fitrah dinilai sesuai dengan kondisi pasar," katanya.
Hasil penetapan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi Bupati Pasaman dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi.(*)