Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak intervensi langsung Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Gakkum KLHK untuk menindak tegas sindikat tambang emas ilegal di kawasan Vatutela dan lingkar tambang Poboya, Kota Palu.
Desakan ini disampaikan menyusul temuan lapangan yang menunjukkan aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung secara masif.
Padahal,di kawasan tersebut telah dipasangi palang larangan resmi oleh Gakkum KLHK melalui Satgas PKH.
29 Ekskavator dan Puluhan Kolam Sianida Masih Beroperasi
Komnas HAM Sulteng menilai aktivitas di Vatutela–Poboya bukan lagi tambang rakyat, melainkan kejahatan lingkungan berskala industri.
Di lapangan, terdeteksi sedikitnya 29 unit ekskavator yang beroperasi di puluhan kolam perendaman sianida berkapasitas besar.
Mobilisasi material tambang diperkirakan mencapai 3.000 hingga 10.000 dump truck, dengan nilai perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ini bukan aktivitas kecil. Ini operasi industri ilegal yang terstruktur dan berlangsung terang-terangan,” tegas Komnas HAM Sulteng.
Baca juga: Pererat Sinergi, Kementerian ATR/BPN Gelar Buka Puasa Bersama Mitra Kerja
Abaikan Palang Gakkum, Negara Dilecehkan
Komnas HAM menilai pengabaian palang segel Gakkum KLHK sebagai bentuk pembangkangan hukum serius.
Meski simbol larangan negara telah terpasang, para pemodal atau cukong tetap mengoperasikan alat berat dan kolam perendaman sianida di zona merah ekologi.
“Tindakan ini merupakan pelecehan terhadap wibawa negara dan tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi pidana,” tegas Komnas HAM dalam keterangan resminya, Kamis (27/2/2026).
Dorong Jerat TPPU untuk Lumpuhkan Cukong
Komnas HAM menegaskan penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan.
Menurut mereka, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus digunakan untuk membongkar dan menyita aset para pemodal tambang ilegal.
Nilai investasi alat berat, kolam perendaman, dan logistik yang mencapai puluhan miliar rupiah disebut sebagai bukti kuat adanya aliran dana ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Cara satu-satunya membungkam cukong adalah memiskinkan mereka melalui penyitaan aset,” tegas Komnas HAM.
Baca juga: Keluarga Ungkap Fakta Hubungan Virgoun dengan Lindi: Sudah Lama Kenal, Sebut Lindi Sosok yang Baik
Ancaman Ekosida dan Bahaya bagi 300 Ribu Warga Palu
Eksploitasi tambang ilegal di dataran tinggi Palu dinilai sebagai ancaman langsung bagi keselamatan warga.
Puluhan kolam perendaman sianida disebut sebagai “bom waktu” yang berpotensi mencemari akuifer air tanah Kota Palu dan mengancam hak hidup warga.
Selain itu, penggundulan hutan di perbukitan Vatutela meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang yang dapat menerjang permukiman di bawahnya.
Empat Desakan Tegas Komnas HAM Sulteng
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan empat tuntutan utama:
Bareskrim Polri diminta segera menangkap dan menahan para pemodal utama yang membiayai operasional 29 ekskavator.
Kejaksaan Agung RI didorong melakukan penuntutan progresif dengan menggabungkan UU Lingkungan Hidup dan TPPU.
Gakkum KLHK diminta menyita secara permanen 29 ekskavator dan puluhan kolam perendaman sebagai alat kejahatan lingkungan.
PPATK diminta segera mengaudit rekening para pemilik alat berat dan kolam perendaman tambang ilegal.
“Hukum Sedang Diinjak-injak”
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan negara tidak boleh kalah oleh cukong tambang ilegal.
Baca juga: Akhirnya Virgoun Lepas Status Duda, Resmi Nikahi Lindi Fitriyana, Segini Maharnya
“Jika negara diam melihat 29 ekskavator mengangkangi palang segel Gakkum, maka hukum kita sedang diinjak-injak,” tegasnya.
Ia meminta Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung bertindak tegas.
“Sita asetnya, penjarakan cukongnya, dan selamatkan nyawa rakyat Palu dari racun sianida. Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan,” pungkasnya. (*)