Ammar Zoni Mati Kutu di Persidangan, Gagal Buktikan Pemerasan Aparat Rp 300 Juta
Untung February 27, 2026 12:11 PM

- Ammar Zoni tersudut dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam lapas, yang menjeratnya.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), mantan suami Irish Bella ini gagal membuktikan klaim pemerasan sebesar Rp 300 juta yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.

Kondisi semakin sulit bagi Ammar lantaran saksi kunci yang diharapkan bisa meringankan posisinya justru tidak hadir di persidangan.

Akibatnya, Ammar kini hanya bisa bersandar pada pengakuannya sendiri tanpa didukung bukti fisik maupun kesaksian yang kuat.

Suasana ruang sidang sempat memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Ammar Zoni terkait bukti percakapan singkat (WhatsApp) yang diklaim berisi upaya pemerasan.

JPU meminta Ammar menunjukkan secara spesifik tulisan yang menyebutkan angka Rp 300 juta dalam kertas cetakan bukti chat tersebut.

"Mana ucapan Rp 300 jutanya? Ada enggak? Enggak ada kan?" tanya JPU dengan nada tinggi saat Ammar tampak kebingungan membolak-balik kertas bukti.

Ammar berdalih bahwa oknum polisi yang berkomunikasi dengan kekasihnya, Dokter Kamelia, tidak mungkin menuliskan nominal uang secara gamblang melalui pesan singkat.

"Hanya orang bodoh yang menulis di chat minta uang Rp 300 juta. Namanya juga oknum polisi, pasti dia tidak akan menyebutkan angka itu secara langsung di WhatsApp," bela Ammar di hadapan hakim.

Ammar meyakini bahwa ajakan pertemuan langsung yang diinisiasi pihak oknum merupakan indikasi kuat adanya upaya negosiasi uang di luar jalur hukum.

Kekecewaan Ammar semakin memuncak saat tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa saksi kunci, seorang mantan narapidana yang diklaim memiliki foto dan video bukti penganiayaan terhadap Ammar di dalam lapas, gagal dihadirkan.

Padahal, saksi tersebut dianggap sebagai kartu as untuk membuktikan adanya intimidasi.

"Saksi tidak hadir Yang Mulia, sidang dilanjutkan saja. Kami merasa sudah cukup," ujar kuasa hukum Ammar, Jhon Matias.

Keputusan ini membuat agenda sidang langsung meloncat ke pembacaan tuntutan oleh JPU yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026 mendatang.(*)

#Jakarta Pusat #Pemerasan  #Mati Kutu #Ammar Zoni

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.