Terungkap di Persidangan, Dugaan Penganiyaan yang dilakukan Selebgram Pekanbaru dan Suami
Firmauli Sihaloho February 27, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Fakta di persidangan terungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa pasangan suami istri  Novi Fransiska dan Ade Kurniawan.

Pada persidangan di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, saksi membeberkan bagaimana dugaan penganiayaan yang dilakukan keduanya.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pasangan yang disebut selebgram ini, memantik perhatian.

Keduanya saat ini duduk sebagai terdakwa dugaan penganiayaan pada penjaga kandang ayam.

Peristiwa peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, Rabu (19/2/25) sekira pukul 17.30 WIB.

Adapun dua orang yang jadi korban yakni,   penjaga kandang ayam, Rudi Martua dan Hijrah Saputra.

Keduanya babak belur usai alami dugaan penganiayaan tersebut.

Lewat kesaksiannya, dihadapan Hakim Ketua persidangan Yofistian SH MH, Rudi menceritakan, awalnya mereka sedang istirahan di lantai dua mess kandang ayam.

Tiba-tiba, mereka dikejutkan dengan kedatangan terdakwa Ade dan Novi bersama 10 orang pria yang tidak dikenal.

Menurut Rudi terdakwa datang dengan menggunakan tiga unit mobil dan beberapa sepeda motor ke kandang, saat menjelang magrib.

Baca juga: Hotspot Riau Hari Ini Terpantau 14 Titik, Bengkalis Tertinggi

Baca juga: Tim Polres Rohul Dihadang Sejumlah OTK Pakai Sajam Kala Tangkap 3 Pengedar Sabu

Dikatakan Rudi, dia mendengar terdakwa Novi berteriak- teriak sambil menunjuk ke arah mess agar kedua korban turun. 

"Bahkan, Novi sempat mengeluatkan kata-kata ancaman jika korbaan tidak mau turun dari lantai dua mess itu," ungkap Rudi dalam kesaksiannya, Kamis (26/2/2026) di PN Pekanbaru 
 
Masih dikatakan Rudi, terdakwa Novi mengatakan, cepat turun kalian, kalau tidak kubunuh kalian.

Mendengar ancaman itu,  kedua korban menjadi ketakutan. Sehingga mereka tidak berani untuk turun.

Namun, dikatakan Rudi l, ia kembali mendengar perkataan Novi untuk memerintahkan 10 orang pria yang dibawanya itu untuk menarik korban ke bawah. 

Sampai kemudian kedua korban tidak berdaya saat diseret ke bawah oleh orang suruhan Novi.

Begitu sampai di halaman kandang ayam itu, menurut Rudi, iabdan rekannya diseret ke hadapan terdakwa Novi dan Ade.

Saat itulah, kerah baju Rudi ditarik paksa oleh terdakwa Novi hingga korban terjatuh ke tanah.

"Terdakwa Novi memerintahkan kepada 10 orang itu dengan mengatakan, injak-injak anak ini dan pukul anak ini," ungkap Rudi ke majelis hakim.

Atas perintah terdakwa Novi, 10 pria itu langsung menginjak-injak tubuh kedua korban. Bahkan suami Novi, Ade melemparkan sebuah batu kerikil kearah kepala Rudi 

Cerita serupa diungkapkan saksi korban Hijrah Saputra. Hijrah juga mengakui mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua terdakwa dan 10 anak buahnya.

Dalam keterangan saksi Putra penganiayaan itu berhenti setelah, Rudi menghubungi via telpon seluler saudaranya bernama Rezki, seorang aparat untuk datang ke lahan kandang ayam itu. 

Selang beberapa lama, Rezki pun tiba di lokasi kejadian. Kemudian dia memerintahkan kedua korban untuk pergi.

Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya dan melakukan visum et repertum.

Dalam persidangan kemarin, juga diungkapkan akar masalah terjadinya penganiayaan.

Saksi Hijrah kepada hakim mengatakan Putra mengatakan, adanya konflik soal kepemilikan kandang ayam antara Diola majikan mereka dengan terdakwa Ade.

Jaksa penunut umum (JPU ) Sartika Tarigan menjerat terdakwa Novi dan Ade dengan Pasal yang berlapis. Yakni, Pasal 262 ayat (1), Pasal  246 huruf a ayat (1),  Pasal  466 ayat (1) dan Pasal  448 ayat (1)  huruf a Junto Pasal 20 huruf c Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum.

Sidang masih terus bergulir di PN Pekanbaru. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.