TRIBUNPEKANBARU.COM - Berakhir sudah pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba yang suap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Reserse Narkoba AKP Malaungi.
Ko Erwin yang sudah berstatus buronan, ditangkap di Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri langsung membawa Ko Erwin ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Ko Erwin tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Saat tiba, Ko Erwin terlihat mengenakan kaos lengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang putih, dan sandal jepit hitam.
Wajahnya ditutupi masker putih dan topi hitam.
Kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan ditutupi kain hitam.
Selain Ko Erwin, dua tersangka lain berinisial A dan R juga turut dibawa.
Keduanya mengenakan pakaian serba hitam.
Setibanya di area kedatangan Terminal 1C, ketiganya langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Baca juga: Aksi Sadis Suami Habisi Nyawa Istri di Tanjungpinang: Terungkap Fakta Mengejutkan dari Pelaku
Baca juga: WhatsApp Web Error Jumat Pagi, Tidak Bisa Log In
Ko Erwin ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 1076 DOP, sementara A dan R ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam lainnya.
Saat digiring ke mobil, Ko Erwin tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Tangannya tetap dalam kondisi terborgol dan tertutup kain hitam.
Diketahui, Ko Erwin ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut.
Polisi menyebut Ko Erwin merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Setelah tiba di Soekarno-Hatta, Ko Erwin selanjutnya dibawa menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci terkait barang bukti yang disita dan dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap Ko Erwin.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin.
Dalam surat DPO disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengambilalihan pengejaran ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Nama Erwin sebelumnya muncul dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat oleh Didik.
Penyerahan Uang Rp2,8 Miliar
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut Ko Erwin memberikan uang Rp 2,8 miliar kepada Didik melalui Malaungi.
“Uang Rp 2,8 M diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp 1,4 M, kedua Rp 450 juta, ketiga Rp 1 M,” kata Zulkarnain, Jumat (20/2/2026).
Penyerahan dilakukan tunai kepada Malaungi yakni Rp 1,4 miliar dalam koper, Rp 450 juta dalam paper bag, dan Rp 1 miliar dalam kardus bir.
Sebagian dana disetor ke bank, sementara Rp 1 miliar ditransfer melalui rekening atas nama orang lain.
“Uang sejumlah Rp 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank. Selain itu, uang Rp 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.