TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menetapkan Qimat zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.
Penetapan tersebut dilakukan untuk keseragaman Qimat zakat fitrah se Kabupaten Rohil.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rohil Khairul menjelaskan bahwa ada lima merk beras yang menjadi patokan harga dalam penentuan qimat zakat fitrah.
Lima merk beras tersebut, antara lain Beras Cap Payung seharga Rp 15.400 per kilogram, Beras Mahkota seharga Rp 14.000 per kilogram, Beras Cap Kuku Balam seharga Rp 15.500 per kilogram, Beras Sri Kuning seharga Rp 16.000 per kilogram, dan Beras SPHP seharga Rp 13.100 per kilogram.
"Patokan harga beras diperoleh dari hasil survey Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan pada pekan pertama Ramadan," ujar Khairul, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Kemenag Kuansing Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1447 H Paling Rendah Rp 32.500, Ini Rinciannya
Baca juga: Rincian Total Zakat Fitrah Tiap Tahun pada Baznas Kampar Sejak 2021
Adapun qimat zakat fitrah yang ditetapkan oleh kantor Kemenag Rohil adalah 1 sha, yang apabila dikonversikan dalam ukuran timbangan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masing-masing kecamatan.
Untuk memaksimalkan pengumpulan zakat, Baznas Kabupaten Rohil sebelumnya juga telah membentuk Dai Fundraising Zakat.
Tugasnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang berzakat.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)