TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Ibu kandung anak berinisial Nizam Syafii (12) yang tewas akibat dianiaya ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nizam merupakan bocah warga Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang tewas dengan kondisi penuh luka setelah menjalani perawatan pada Kamis (19/2/2026).
Didampingi kuasa hukum dan anggota DPR RI Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka, ibu kandung Nizam, Lisnawati mendatangi kantor LPSK di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (27/2/2026) siang.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti mengatakan kedatangannya tersebut guna mengajukan permohonan perlindungan ke untuk kliennya yang diduga mendapat tindakan teror.
"Kita mau melaporkan, karena klien kita beberapa hari ini terakhir dia banyak WhatsApp atau telepon yang enggak jelas. Artinya apa? Banyak teror-terornya," kata Krisna, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026).
Dia mencontohkan pesan WhatsApp berisi seperti menanyakan tempat tinggal, dan meminta agar Lisnawati tidak lagi berbicara ke publik terkait kasus kematian NS, dan kasus KDRT dialami.
Atas hal tersebut tim penasihat hukum mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, agar Lisnawati mendapat perlindungan selama jalannya proses hukum.
"Makannya daripada kita berisiko tinggi, mendingan kita, sesuai dengan amanat Undang-Undang kita ke LPSK aja. Jadi artinya biar ada ketenangan juga untuk klien kami," ujar Krisna.
Kedatangan tim kuasa hukum, Rieke Diah Pitaloka, beserta Lisnawati diterima langsung Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dan Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati dan jajaran LPSK lain.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menuturkan pihaknya akan melakukan penelaahan permohonan dan pemeriksaan psikologi terhadap Lisnawati untuk memastikan tingkat ancaman.
"Tadi kami sudah melakukan wawancara sedikit, dan kami sudah mengajukan asesmen-asesmen berkaitan dengan fisik dan psikis. Saat ini Ibu Lisna sedang ee dilakukan," tutur Suparyati.