Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jajaran Polsek Ratu Samban menggelar Operasi Pekat Nala 2026 dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukumnya yang diduga menjual minuman keras (miras) serta melanggar imbauan jam malam dari Pemerintah Kota Bengkulu.
Operasi Pekat Nala 2026 tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari dan dipimpin langsung Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra.
Dari pantauan di lapangan, petugas kepolisian menyisir beberapa lokasi hiburan malam di wilayah hukum Polsek Ratu Samban.
Dalam operasi tersebut, personel melakukan pemeriksaan izin usaha, aktivitas penjualan miras, hingga pendataan pengunjung yang masih berada di lokasi melewati batas waktu yang dianjurkan pemerintah kota.
Operasi Pekat Nala 2026 ini menjadi bagian dari langkah cipta kondisi guna menekan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan hiburan malam Kota Bengkulu.
Sasar Tempat Hiburan Malam dan Peredaran Miras
Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra mengatakan, Operasi Pekat Nala 2026 difokuskan pada tempat hiburan malam yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin maupun beroperasi melebihi jam operasional yang dianjurkan.
“Kami melaksanakan Operasi Pekat Nala 2026 dengan menyasar tempat-tempat hiburan malam yang terindikasi menjual minuman keras. Ini bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Dendi.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya memeriksa aktivitas penjualan miras, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap pekerja yang bertugas di tempat hiburan malam.
Jika ditemukan pekerja yang masih di bawah umur, petugas langsung melakukan pendataan dan pembinaan.
Selain itu, petugas menegaskan bahwa minuman keras yang ditemukan dijual tanpa izin akan disita sebagai bentuk penegakan aturan dalam Operasi Pekat Nala 2026.
Ingatkan Jam Malam Sesuai Imbauan Wali Kota
Selain fokus pada razia miras, Operasi Pekat Nala 2026 juga dimanfaatkan untuk mengingatkan para pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi imbauan jam malam yang telah disampaikan oleh Wali Kota Bengkulu.
Petugas memberikan teguran langsung kepada sejumlah pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang dianjurkan. Polisi juga melakukan pembinaan agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami juga mengingatkan kembali terkait imbauan jam malam dari Wali Kota Bengkulu. Kami minta pengelola tempat hiburan untuk menaati aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” kata Dendi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap jam operasional menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Ratu Samban, terutama di kawasan yang memiliki aktivitas hiburan malam cukup tinggi.
Data Pengunjung dan Pekerja Juga Diperiksa
Dalam Operasi Pekat Nala 2026 tersebut, petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap data pengunjung dan pekerja di tempat hiburan malam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pengunjung di bawah umur yang berada di lokasi hiburan malam hingga larut malam.
Petugas juga melakukan pendataan identitas pengunjung yang masih berada di lokasi saat operasi berlangsung. Jika ditemukan pengunjung yang diduga masih di bawah umur, petugas langsung memberikan imbauan dan meminta yang bersangkutan untuk pulang.
“Kita juga memeriksa kelengkapan data pengunjung, bahkan data pekerja,” kata Dendi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dalam Operasi Pekat Nala 2026 untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga ketertiban sosial di lingkungan masyarakat.
Polisi Tegaskan Akan Tindak Pelanggaran Berulang
Kapolsek Ratu Samban menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran berulang, khususnya terkait penjualan miras tanpa izin dan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam.
“Kalau ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak bisa bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ratu Samban,” kata Dendi.
Ia menambahkan, Operasi Pekat Nala 2026 akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bengkulu.
Dengan digelarnya Operasi Pekat Nala 2026 ini, Polsek Ratu Samban berharap para pelaku usaha hiburan malam lebih disiplin dalam menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku, termasuk tidak menjual miras tanpa izin dan mematuhi jam malam yang telah dianjurkan pemerintah daerah.