SRIPOKU.COM, GOWA — Seorang pria berinisial SH (44) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap ibu mertuanya sendiri, HT (49), di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan pada Kamis (26/2/2026) setelah sebelumnya sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat balkon dan bersembunyi di atas plafon rumahnya.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, mengatakan proses penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku mencoba menghindari petugas yang telah mengepung rumahnya.
“Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” ujar Arman di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa dugaan rudapaksa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku masuk ke kamar korban dan diduga memaksa korban yang sedang tertidur untuk berhubungan badan.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Motifnya hanya nafsu,” kata Iptu Arman berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan apakah perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui SH merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia pernah menjalani proses hukum di wilayah Makassar pada 2005 dan bebas pada 2007.
“Iya, pelaku residivis dan pernah jalani proses hukum di Makassar tahun 2005 dengan kasus penganiayaan,” jelas Arman.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.