SRIPOKU.COM, JAKARTA — Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berakhir setelah ditangkap di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ko Erwin diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut.
Diduga Ko Erwin hendak kabur ke luar negeri dengan menyamar jadi nelayan dan menumpang kapal.
Kemudian Ko Erwin diamankan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Lalu Ko Erwin tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat.
Saat digiring petugas, Ko Erwin tampak mengenakan kaos abu-abu, celana putih, sandal hitam, serta masker dan topi.
Kedua tangannya diborgol dan ditutup kain hitam. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Selain Ko Erwin, dua tersangka lain berinisial A dan R turut dibawa ke Jakarta menggunakan kendaraan terpisah menuju Gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Ko Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa pihaknya mengambil alih pengejaran terhadap Ko Erwin.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Nama Ko Erwin mencuat dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, serta mantan Kasat Reserse Narkoba AKP Malaungi.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut Ko Erwin diduga memberikan uang Rp2,8 miliar kepada Didik melalui perantara Malaungi.
“Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar,” kata Zulkarnain.
Uang tersebut disebut diserahkan secara tunai dalam koper, paper bag, dan kardus, lalu sebagian disetor ke bank serta ditransfer menggunakan rekening atas nama orang lain.
Hingga kini, penyidik masih mendalami barang bukti yang disita serta peran Ko Erwin dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).