BANGKAPOS.COM, BANGKA — Penyelidikan dan pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka dalam menungkap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka tahun anggaran 2022.
Saat ini, perjalanan kasus tersebut sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP).
“Per minggu kemarin, mereka (BPKP-red) lagi bekerja dalam mengaudit, menghitung. Jadi kita lagi koordinasi dengan BPKP dalam artian apa yang mereka minta, itu kita support, BAP, dokumen supaya perhitungannya benar-benar firm (mantap-red),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, Jumat (27/2/2026).
Apalagi nantinya ketika di pengadilan, perhitungan kerugian negara tersebut akan challange (diuji-red) baik oleh hakim maupun penasihat hukum.
“Maka dari itu kita support mereka (BPKP-red) dengan BAP dan dokumen-dokumen yang diperlukan sehingga konstruksi perhitungan kerugian negara itu kuat dari sisi alat bukti dan bisa meyakinkan hakim,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam perkara dugaan korupsi ini, Herya Sakti menyebut bahwa indikasi korupsi yang dilakukan yakni berkenaan dengan dana hibah Rp2,7 miliar dimana terdapat proses kegiatan yang bersifat fiktif dan pembiayaan terhadap kegiatan yang tidak seharusnya dibiayai.
“Contoh, kegiatannya tuh bulutangkis, tapi ternyata dipakai buat main bola, yang kayak gitu-gitu. Dan menurut ahli mengatakan, seharusnya apa yang ada di dalam rincian hibah itu, itulah yang dipergunakan,” ungkapnya.
Sebab, apabila penggunanaan dana hibah itu melenceng daripada penggunaannya, maka daerah yang akan dirugikan.
“Misalnya seumpama catur dibiayai Rp100 juta, harapannya kan catur ini ada atletnya. Tapi ketika dipakai buat takraw, kan tidak sesuai peruntukkannya,” sambungnya.
Selain itu, terdapat pula indikasi kegiatan fiktif seperti perjalanan dinas, ATK (Alat Tulis Kantor-red), serta barang yang tidak ada namun pertanggungjawabannya ada.
“Itu indikasi-indikasi (korupsi-red) di penggunaan dana hibah KONI. Karena se-Indonesia raya KONI itu mainannya itu-itu aja. Pangkalpinang, Belitung, se-Indonesia lah, saya tidak hanya cerita Bangka aja,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini, sudah ada banyak saksi-saksi yang diperiksa seperti para pengurus cabor. Bahkan ada yang sudah beberapa kali yang telah dilakukan pemanggilan.
“Ada yang dipanggil pertama itu belum bawa dokumennya. Panggilan kedua dokumennya tidak lengkap, jadi itu yang bikin mondar-mandir, bisa dua tiga kali dipanggil. Tapi intinya mereka kooperatif,” ujarnya.
Saat ditanya secara spesifik perihal dugaan korupsi dana hibah KONI yang berkenaan dengan PS Bangka Setara, Herya Sakti menyebut bahwa itu yang sedang didalami.
“Itu yang lagi kita dalami posisinya, keterlibatannya. Karena posisinya dia kan penerima (dana hibah-red),” ungkapnya.
Kata dia, pihaknya sedang mendalami apakah dana hibah yang diterima oleh PS Bangka Setara tersebut sudah sesuai ketentuan atau tidak.
“Itu kan nilainya hampir Rp500 juta. Dibagi dua kalau enggak salah, anggarannya Rp1 M buat Askab PSSI, tapi ternyata yang Rp500 juta itu diserahkan ke PS Bangka Setara,” jelasnya.
Padahal menurutnya, dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rincian hibahnya ditujukan ke Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kabupaten Bangka dan ternyata dana hibah itu dibagi dua, Rp500 juta untuk Askab PSSI dan Rp500 juta untuk PS Bangka Setara.
Itulah yang kemudian sedang didalami oleh Kejaksaan Negeri Bangka apakah hal tersebut sudah sesuai peruntukkannya atau tidak.
“Itu yang kita dalami supaya firm (mantap-red). Kalau memang dia tidak berhak, berarti kan salah menurut ketentuan dan regulasi. Makanya kita memperkuat itu, biar nanti alat bukti yang mengatakan. Alat bukti itu bisa dari saksi, ahli, dokumen, peraturan, jadi bukan penyidik yang mengatakan salah, konstruksi penyidik itu pasti berkesimpulan dari hasil alat bukti dan penyidikan,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)