BANGKAPOS.COM, BANGKA – Alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Tim Gabungan Penertiban Kawasan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kejaksaan, TNI, dan Polri diterjunkan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, Selasa (24/2/2026). Kebijakan ini agar keberlanjutan produksi pangan dan stabilitas daerah tetap terjaga dalam jangka panjang.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika mengatakan Tim Gabungan Penertiban Kawasan Lahan Pertanian Berkelanjutan telah melakukan penertiban di beberapa lokasi.
Tahap awal telah dilakukan peninjauan alih fungsi lahan di Dusun Tanget dan Dusun Limus, Desa Serdang. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat mengalami perubahan fungsi dari lahan persawahan menjadi perkebunan sawit.
“Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan status terkini lahan yang dilaporkan telah berubah fungsi. Dari persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya berdasarkan hasil pengecekan, tim mengkonfirmasi adanya perubahan peruntukan lahan yang seharusnya menjadi area persawahan. Temuan itu memperkuat laporan masyarakat terkait alih fungsi lahan tanaman pangan menjadi komoditas perkebunan. Perubahan fungsi lahan sawah menjadi tanaman lain seperti kelapa sawit akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Oleh sebabnya, pemerintah daerah akan melakukan langkah administrasi berupa pengawasan dan penertiban sebagai tahapan awal penanganan. Selain pengawasan administrasi, tim gabungan juga melakukan survei dan pengukuran langsung di lapangan. Pendataan dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi aktual dengan peta kawasan tanaman pangan berkelanjutan.
“Nantinya akan kami lakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari surat teguran, peringatan, hingga tindakan penegakan hukum apabila diperlukan,” ujar Risvandika.
Di samping itu lanjut dia, dalam tugas dan fungsi (tupoksi) pengawasan lahan pertanian, pemerintah daerah menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanaman pangan berkelanjutan harus dikembalikan sesuai peruntukannya.
Artinya, tidak diperkenankan ditanami komoditas perkebunan seperti kelapa sawit. Setelah dilakukan kunjungan lapangan dan penyampaian imbauan, sebagian masyarakat yang memiliki kebun sawit di atas lahan sawah telah mulai mencabut tanaman tersebut.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan inventarisasi dan pengukuran terhadap luasan sawah yang dilaporkan mengalami alih fungsi. Meski pendataan awal telah dilakukan, pihaknya belum dapat merinci angka pasti luas lahan terdampak.
Kedepan, proses pengembalian fungsi lahan akan disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah. Apabila lahan sudah siap, akan dilakukan pengolahan dan rehabilitasi agar dapat kembali produktif sebagai sawah.
“Kami baru menerima laporan dengan luasan yang bermacam-macam. Untuk memastikan, kami harus melakukan pengukuran langsung di lapangan. Semuanya sedang dalam proses inventarisasi,” urainya.
Kendati demikian kata Risvandika kebijakan yang dilakukan telah sejalan dengan instruksi Menteri Pertanian untuk mengoptimalkan lahan sawah yang belum produktif atau belum dimanfaatkan secara maksimal.
Optimalisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan daerah. Dengan keterlibatan unsur kejaksaan, TNI, dan Polri dalam tim gabungan, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga kawasan pertanian berkelanjutan dari alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan.
Inventarisasi dan pengukuran akan terus dilakukan secara bertahap guna memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara faktual dan terukur. Penertiban ini menjadi langkah awal dalam menjaga keberlangsungan lahan pangan di Bangka Selatan, sekaligus memastikan kebijakan perlindungan lahan pertanian benar-benar berjalan di lapangan.
“Alhamdulillah, setelah kami turun langsung, masyarakat sudah mulai mencabut tanaman sawit dan mengembalikan lahannya agar bisa difungsikan kembali sebagai sawah atau tanaman pangan,” pungkas Risvandika.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)