BANGKAPOS.COM, BANGKA – Selisih antara potensi produksi sarang burung walet dan realisasi pajak yang masuk ke kas daerah menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Sebab itu, upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sarang burung walet mulai diperkuat bersama pemerintah daerah. Pengusaha sarang burung walet diingatkan untuk taat membayar pajak usahanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra bilang pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait pajak sarang burung walet kepada para pengusaha gedung walet di Kabupaten Bangka Selatan.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya indikasi kekurangan penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap optimalisasi pajak burung walet.
“Kami mengundang para pengusaha untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai kewajiban perpajakan sesuai aturan dan peraturan daerah (Perda-Red) yang berlaku,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya dalam proses pendampingan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Untuk menghimpun data produksi sarang burung walet di wilayah setempat.
Data produksi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan jumlah pajak yang telah disetorkan ke kas daerah. Seperti disampaikan oleh pemerintah daerah terjadi kekurangan jumlah penerimaan pajak sarang burung walet setiap tahunnya.
Selisih antara potensi produksi dan realisasi penerimaan pajak itu menjadi fokus penelusuran. Kejaksaan akan mengidentifikasi letak kekurangan tersebut, apakah disebabkan kurangnya pemahaman pengusaha terhadap Perda pajak sarang burung walet.
Maupun disebabkan masyarakat serta penguasa yang belum memahami tata cara pelaporan dan penyetoran pajak kepada pemerintah daerah.
“Kami akan melacak di mana letak kekurangan itu. Apakah masyarakat tidak mengetahui adanya Perda pajak tersebut, atau belum mengerti tata cara penyaluran pajak untuk meningkatkan PAD,” jelas Herri Hendra.
Kejaksaan lanjut dia, sangat mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam meningkatkan PAD. Optimalisasi pajak walet berpotensi memberi kontribusi signifikan terhadap pembiayaan pembangunan daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini, ditargetkan para pengusaha bisa segera melaksanakan kewajiban membayar pajak. Dengan meningkatnya PAD, tentu berdampak terhadap pembangunan daerah. Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif melalui sosialisasi dan edukasi.
Namun, apabila di kemudian hari ditemukan pengusaha yang membandel dan tidak memenuhi kewajiban pajaknya, langkah penegakan hukum dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Ke depan, pihak Badan Keuangan Daerah dapat memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Dalam skema tersebut, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha burung walet untuk diberikan penjelasan sekaligus penagihan atas tunggakan pajak.
“Kami akan melakukan pemanggilan dan memberikan penjelasan lebih lanjut serta menagih pajak yang belum dibayarkan,” tegasnya.
Ihwal sanksi Herri Hendra menyebut bahwa ketentuan telah diatur dalam peraturan daerah. Sanksi dapat berupa pencabutan izin usaha, penyegelan tempat usaha, maupun bentuk tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan aturan, pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan penataan sektor usaha sarang burung walet agar sistem pendataan dan pemungutan pajak lebih tertib dan transparan.
Dengan demikian, potensi pajak dari sektor tersebut dapat tergarap optimal. Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan dan pemerintah daerah berharap tumbuh kesadaran sukarela dari para pengusaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus melalui langkah penindakan.
“Sanksinya memang ada, berdasarkan peraturan daerah. Bisa berupa pencabutan izin, penyegelan tempat dan sebagainya,” pungkas Herri Hendra. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)