Nasib Anak Dwi Sasetyaningtyas Batal jadi WNA, Kemenkum Sebut tak Bisa Asal Pindah Kewarganegaraan
Fadhila Rahma February 27, 2026 02:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Nasib anak Dwi Sasetyaningtyas penerima beasiswa LPDP kini disorot.

kemenkum menyebut sang anak tak bisa asal pindah kewarganegaraan.

Dwi dan suami Arya Pamungkas Iwantoro dinilai melanggar undang-undang perlindungan anak.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo melansir dari Kompastv.com, Jumat (27/2/2026).

 
Widodo menilai tindakan Dwi terhadap anak berpotensi melanggar hak perlindungan anak.

Widodo menjelaskan, jika melihat dari segi usia, anak Dwi belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri.

Seseorang, sambung Widodo, dapat berpindah kewarganegaraan jika telah diklasifikasikan sebagai penduduk tetap di negara lain.

Aturan tersebut hanya berlaku bagi orang dewasa yang memiliki hak menentukan kewarganegaraan. 

Sedangkan untuk anak, baru bisa menentukan kewarganegaraan pada usia 21 tahun, itu pun jika sang anak lahir dari perkawinan yang sah, ayah atau ibu warga negara asing. 

Baca juga: Bocor Gelagat Arya Iwantoro Sebelum Dwi Sasetyaningtyas Berulah, Dirut LPDP Akui Sudah Lama Memantau


Sementara, DS dan pasangannya sama-sama WNI, bukan perkawinan campuran yang mendorong sang anak untuk memilih status kewarganegaraannya.

"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," ujar Widodo.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya."

Widodo menambahkan jika melihat garis keturunan kelahiran dan orangtua, anak DS dan pasangannya masih berstatus warga negara Indonesia

Meski lahir di luar wilayah Indonesia dan mendapat kewarganegaraan dari negara tempat lahir anak.

Terlebih Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.

Sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," ujar Widodo.

Duduk Perkara Kasus Dwi Viral

Dwi Sasetyaningtyas alias DS, awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menuai sorotan tajam setelah pamer dengan bangga anaknya mendapatkan paspor menjadi warga negara Inggris/British Citizen.

Kontroversi bermula dari unggahan video Dwi Sasetyaningtyas yang memperlihatkan surat resmi dari Home Office Inggris mengenai status kewarganegaraan anak keduanya.

Terlebih yang memicu gelombang kritikan keras berakar dari pernyataan Tyas sapaan akrabnya, yang seloroh menyebut "cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan".

Pernyataan Tyas yang memicu perbincangan publik tersebut turut menyeret nama suaminya yang diketahui juga merupakan penerima beasiswa LPDP.

LPDP bahkan angkat bicara menyebutkan, suami Tyas, Arya Iwantoro diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menyelesaikan studi.

Netizen kemudian banyak yang geram, merasa konten tersebut kurang bijak dilontarkan seorang awardee LPDP. 

Tyas, sapaan akrabnya, adalah Sarjana di Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ia lanjut studi S2 di Delft University of Technology, Belanda mengambil jurusan Sustainable Energy Technology. 
Beasiswa LPDP itu didapatkannya untuk studi di tahun 2015 dan lulus tahun 2017.

Tyas juga sudah berada di Indonesia mulai tahun 2017-2023.

Selama menunaikan kewajiban sebagai awardee, Tyas menginisasi penanaman 10 ribu pohon bakau di berbagai pesisir pantai di Indonesia. 

Dia mewadahi ibu rumah tangga untuk bisa berpenghasilan dari rumah serta turut andil dalam penanggulangan bencana Sumatra hingga membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Ia adalah founder dari @sustaination @ceritakompos @bisnisbaikclub. Selama ini ia juga vokal mengkritisi pemerintah.

Namun kembalinya Tyas ke Inggris karena mendampingi suami yang bekerja sebagai konsultan periset atau Senior Research Consultant di University of Plymouth.

Terkait kalimat Tyas, ia menjelaskan bahwa hal itu pelampiasan rasa kesal sebagai WNI.

Tetapi banyak netizen menilai, Tyas melontarkan komentar tersebut seolah merendahkan status warga Indonesia. 

Masalah ini semakin membesar dengan caranya membalas komentar netizen juga tidak bijak.

Tyas kembali membuat konten dan menjelaskan alasannya membuat konten paspor anak WNA. 

"Ungkapan cukup aku aja yang WNI anakku jangan adalah bentuk rasa kecewa, marah, kesalku sebagai WNI terhadap kebijakan pemerintah yang tidak PRO RAKYAT. Jujur, kalo aku sih capek jadi WNI. Tapi sebagai penerima beasiswa UANG RAKYAT, sudah seharusnya aku menyuarakan kepentingan rakyat," tulisnya dalam konten yang ia bagikan di Instagram.

Seorang netizen kemudian membagikan fakta bahwa suami Dwi, Arya  yang diketahui ternyata penerima beasiswa LPDP.

Hal itu diketahui dari tulisan Arya  di dalam tesisnya yang menyebutkan berterima kasih kepada pembiayaan LPDP. Informasi akan tesis AP ini terbuka, bisa diakses publik.

Sementara sebelumnya, Dwi mengaku suaminya bukan penerima beasiswa LPDP.

Netizen kembali meradang dengan pengakuan yang berbeda ini. 

Tak berhenti disitu, warganet kembali memanas setelah mengetahui identitas ayah Arya terungkap ke publik. 

Sosok tersebut adalah Syukur Iwantoro, seorang mantan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang rekam jejaknya pernah bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Temuan ini mencuat setelah seorang warganet melakukan penelusuran mendalam dan menemukan kejanggalan pada narasi “hidup susah” yang sempat disampaikan oleh Dwi Sasetyaningtyas. 

“Mba Sasetyaningtyas bilang dia dan suami itu hidup susah dulu,” tulis akun @birkindust_di Thread pada Kamis, 19 Februari 2026, yang kemudian mengungkap identitas asli ayah mertua Tyas.

Warganet kemudian menyoroti dugaan kewajiban pengabdian awardee LPDP yang dikenal dengan aturan 2N+1.

Dwi Sasetyaningtyas Minta Maaf

Dwi diketahui sudah membuat pernyataan permohonan maaf kepada publik.  

Berikut pernyataan dan permintaan maaf lengkap dari Dwi:

"Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan”, dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut.

Pernyataan tersebut lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi saya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang saya rasakan.

Namun, saya menyadari bahwa kekecewaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang, terlebih berkaitan dengan identitas kebangsaan yang kita junjung bersama.

Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia.

Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik. Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya.

Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi.

Saya sangat menghargai setiap kritik dan masukan yang telah disampaikan secara baik dan konstruktif, sebagai pembelajaran untuk terus memperbaiki diri, termasuk belajar berkomunikasi dengan lebih bijaksana, lebih jernih, dan lebih berempati dalam menyampaikan pandangan di ruang publik.

Saya mencintai Indonesia, dengan segala harapan dan tantangannya, dan semoga saya tetap bisa terus berkontribusi untuk Indonesia hari ini dan di masa depan.

Semoga di bulan suci Ramadan ini, kita bisa saling menata hati, memperbaiki diri, dan fokus menjalankan ibadah sepenuh hati".

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.