Warga Bengkalis Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai di Kamar Kosnya
Firmauli Sihaloho February 27, 2026 02:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu pada hari Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. 

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan tersangka yang berhasil diamankan adalah AL (29), seorang warga Kabupaten Bengkalis yang tinggal di kosan di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
 
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di Kos Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung.
 
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos AL tersebut, personel menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram," katanya, Jumat (27/2/2026)

AKP Riza mengaku, selain sabu, pihaknya juga temukan satu perangkat alat hisap berbentuk bong dari botol plastik warna hijau, satu buah kaca pirek, satu unit handphone Redmi warna putih, satu buah kantong plastik bening, dan satu buah mancis warna ungu. 

Diakuinya saat ini tersangka AL dan semua barang bukti  milik tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai, untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemotor Wanita Diduga Jatuh Dari Flyover Pasar Pagi Arengka

Baca juga: Baru Jalani Operasi, Polisi Belum Bisa Ambil Keterangan Mahasiswi UIN Suska yang Kena Bacok

Ia menjelaskan untuk hasil tes urin yang dilakukan terhadap AL menunjukkan reaksi positif terhadap Methamphetamine,  Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol. 
 
AKP Riza menjelaskan tersangka AL diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dumai," pungkasnya 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.