Gara-Gara Tercekik Rentenir, Pasutri Ini Kompak Gasak Tabung Gas di 8 Lokasi di Gunungkidul
Hari Susmayanti February 27, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pasangan suami istri asal Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman sangat kompak.

Sayang, kekompakan pasangan suami istri berinisial SR dan SH ini disalahgunakan untuk melakukan aksi kriminal.

SR dan SH menjadi pencuri spesialis tabung gas elpiji 3 kilogram.

Namun sepak terjangnya berakhir saat melakukan aksinya di salah satu warung di Jalan Wonosari-Semanu pada Selasa (10/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu keduanya membobol warung makan yang di dalamnya ada penjaganya.

Keduanya pun langsung diamankan warga dan diserahkan kepada polisi.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pasangan suami istri ini sudah melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda di Gunungkidul.

SR dan SH nekat menjadi pencuri karena terjerat rentenir.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah beraksi di 8 lokasi berbeda di Gunungkidul.

"Kami sudah menetapkan tersangka, Pelaku pencurian merupakan suami istri," kata Tri di Mapolres Gunungkidul, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Pemkab Bantul Musnahkan Tujuh Ikan Asing Invasif Jenis Aligator

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat keduanya yang mengendarai sepeda motor Honda Beat mencari sasaran di wilayah Jalan Wonosari-Semanu.

Sepeda motor yang digunakan dilengkapi dengan bronjong di bagian belakang.

Sekitar pukul 02.00 WIB, pasangan suami istri ini berhenti di pinggir jalan karena menemukan sasaran berupa warung makan.

Dengan menggunakan obeng dan palu, SR langsung membobol warung makan tersebut.

Setelah berhasil merusak pintu, SR langsung masuk ke dalam warung.

Nahas, ternyata warung itu dijaga oleh seorang penjaga.

Penjaga yang mengetahui ada pencuri yang masuk langsung berteriak meminta tolong warga.

Teriakan itu didengar oleh sejumlah warga dan langsung mengamankan pelaku.

Setelah berhasil diamankan, warga kemudian menghubungi kepolisian dan kedua pelaku langsung mengamankan keduanya.

Kapolsek mengatakan, saat keduanya ditangkap warga, di sepeda motor pelaku terdapat bronjong yang isinya beberapa tabung gas elpiji. 

"Warga kemudian menghubungi petugas kepolisian, dan dilakukan pemeriksaan diketahui sudah melakukan pencurian di wilayah Wonosari," kata kapolsek.

Saat ini, polisi berhasil mengamankan 28 tabung gas yang sudah dijual di wilayah Sleman dan Bantul dengan harga Rp 115.000 sampai Rp 145.000 per tabung.

Selain itu, juga mengamankan sepeda motor, dan bronjong yang digunakan pelaku, 2 buah helm, satu palu kecil, serta sebuah obeng.

"Pelaku mengaku karena terdesak kebutuhan terjerat rentenir, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tri.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf(f) dan (g) KUHP jo Pasal 127 KUHP Undang-undang no 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.