TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul masih menemukan empat kasus penangkapan ikan yang menggunakan alat setrum di sungai.
Pelaku penangkapan ikan menggunakan setrum itu diketahui merupakan warga Kabupaten Bantul.
"Kami telah menemukan empat kasus pada penangkapan ikan dengan alat setrum pada awal tahun 2026," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul, Istriyani, Jumat (27/2/2026).
Tindakan penyetruman ikan itu diketahui oleh kader pengawas Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul, sehingga sementara ditindak dengan persuasif.
Namun, sebenarnya pelaku tersebut bisa diberi sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Apalagi, pemerintah telah memiliki aturan larangan menyetrum ikan di sungai.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Sebab, tindakan itu bisa mematikan sebeluruh ekosistem atau populasi ikan dari induk sampai anak ikan paling kecil.
"Jangkauan setrum ikan itu tergantung dari jenis aki yang digunakan. Kalau seumpama dilakukan dengan aki paling kecil, paling sebarannya sekitar lima meter. Cuma memang, dampaknya yang masif," ujar dia.
Baca juga: Pemkab Bantul Musnahkan Tujuh Ikan Asing Invasif Jenis Aligator
Pengawas Perikanan Ahli Muda Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Irawan Waluyo Jati, turut menyampaikan selama setahun yang lalu terdapat delapan kasus serupa.
"Kita tidak bisa mematok bahwa mereka (pelaku penyetrum ikan) tidak ada. Karena, memang ciri mereka melakukan tindakan itu yang pertama iseng, kedua kebutuhan untuk makan, ketiga biasanya karena untuk memberi makan ikan predator dan sebagainya," jelas dia.
Artinya, tindak penyentruman ikan itu memiliki pola.
Misalnya, pelaku dengan kebutuhan untuk memberi makan ikan predator, maka target penyentruman ikan sungai kecil-kecil.
Lalu, pelaku dengan kebutuhan untuk dimakan, maka target penyentruman ikan sungai ukuran besar.
"Ada juga kasus pada bulan Januari kemarin, itu mencari obat untuk orang lain dan targetnya ikan gabus. Tapi, kalau nyetrum kan targetnya bukan hanya ikan gabus saja, tetapi ikan lain juga bisa kena," ucapnya.
Pihaknya tak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk tertib dalam menangkap ikan yakni tidak dilakukan dengan alat penyetrum yang merusak ekosistem ikan.
"Kami selalu melakukan sosialisasi termasuk di media sosial. Semoga ke depan tidak ada lagi kasus-kasus terkait pelanggaran sumber daya ikan," tutup dia.(*)