Paling Rendah Rp 32.500, Ini Besaran Qimat Zakat Fitrah di Rohul
Ariestia February 27, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Kantor Kementerian Agama Rokan Hulu sudah menetapkan besaran qimat zakat fitrah pada tahun 1447 Hijriah pada Kamis (26/2/2026).

Besaran qimat zakat disesuaikan dengan jenis dan harga beras yang ada di Rohul saat besaran zakat fitrah ini diputuskan.

"Sudah kita putuskan besaran qimat zakat fitrah pada tahun 1447 Hijriah," kata kepala kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) Rohul, Zulkifli Syarif pada Tribunpekanbaru.com, Jumat (27/2/2026).

Perhitungan zakat fitrah mengacu pada takaran 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa.

Apabila diukur dengan uang, maka dibayarkan seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan.

"Sebagai patokan harga zakat fitrah, kami telah memantau harga beras pasaran di Rohul pada minggu kedua Ramadhan," ungkapnya.

Baca juga: Kemenag Rohil Tetapkan Besaran Qimat Zakat Fitrah 2026

Qimat zakat yang baru ditetapkan tersebut akan menjadi pedoman bagi umat Islam yang akan membayar zakat fitrahnya di Rohul.

Seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), katanya, masjid hingga seluruh musala di Rohul wajib menjadikan qimat zakat fitrah ini sebagi acuan.

Adapun rincian besaran qimat zakat fitrah berdasarkan jenis beras yaitu :

1. Beras Kuku Balam Natural (Beras premium) Rp 17000 per kg x 2,5 kg = Rp 42.500 per orang
2. Beras Kuku Balam Kamal/Topi koki/ Mawar/ Sokan/Solok Rp 16.000 per kg x 2,5 kg = Rp 40.000
3. Beras CML Rp 15.500 per kg x 2,5 kg = Rp 38.750
4.Beras Apel/Lokal Rp 14.500 x 2,5 kg = Rp 36.250
5. Beras Bulog/SPHP Rp 13.000 x 2,5 kg = Rp 32.500.

Pelaksana pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilaksanakan oleh badan zakat nasional, UPZ atau panitia Amil Zakat pada masjid atau musala.

Unit pengumpulan zakat atau panitia Amil Zakat, katanya, agar dapat melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah/amal, infak dan sadakah ke KUA Kecamatan.

"KUA kecamatan diharuskan membuat rekapitulasi laporan pengumpulan paling lambat 25 Maret," ucapnya.

Pihaknya pun berharap masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.