Dua Hari, Polres Bangka Selatan Ungkap Tiga Kasus Sabu, Sita 6,43 Gram
Asmadi Pandapotan Siregar February 27, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut, 24–25 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total barang bukti sabu seberat bruto 6,43 gram.

Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Jumat (27/2/2026) siang. Barang bukti berupa paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, alat hisap bong, sekop dari pipet minuman, timbangan digital, telepon genggam, hingga dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa narkotika.

Selain itu, terlihat pula puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan. Turut diamankan alat hisap jenis bong, sekop kecil yang terbuat dari pipet minuman, serta satu unit timbangan digital lengkap dengan kotaknya. Barang bukti lain yang ditampilkan meliputi korek api gas, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi. 

Polisi juga memperlihatkan dua unit sepeda motor yang disebut digunakan untuk membawa narkotika. Termasuk uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi mengatakan, Sat Resnarkoba telah mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut, pada tanggal 24–25 Februari 2026. Tiga orang tersangka diamankan di lokasi berbeda. Tak hanya itu, polisi ikut menyita total sabu seberat bruto 6,43 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pengedar narkoba,” kata Iptu GJ Budi kepada Bangkapos.com.

GJ Budi menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PR (19), warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali. Penangkapan dilakukan di lokasi terbuka dan disaksikan Ketua RT setempat.

Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan didampingi Ketua RT setempat. Hasilnya ditemukan satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu. Dari tangan PR, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A15 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih.

“Termasuk satu buah kunci motor, serta satu celana pendek motif garis warna ungu putih,” jelas GJ Budi.

Sehari berselang, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Sat Resnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus di Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar. Kali ini, dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Jalan Merpati. Tersangka pertama berinisial WAS (27), seorang petani, ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 32 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,90 gram.

Selain sabu siap edar, polisi juga menyita 30 plastik klip kecil kosong, 11 plastik klip sedang kosong dan satu plastik klip besar kosong. Juga satu plastik asoy bening, dua sekop dari pipet minuman, satu alat hisap bong, satu unit timbangan digital warna hitam beserta kotaknya, dua korek api gas, satu dompet kecil warna pink, serta satu kotak rokok. Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh WAS dari tersangka lain berinisial SS alias AL (28), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Jalan Merpati, Desa Sumber Jaya Permai.

Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah SS alias AL. Dari lokasi tersebut, diamankan satu unit telepon genggam OPPO warna hitam, satu celana pendek warna biru dan satu kunci motor. Lalu, aatu sekop dari pipet minuman, satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih yang diduga digunakan untuk membawa narkotika, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Dengan penambahan sabu seberat 0,53 gram dari kasus di Toboali dan 5,90 gram dari Pulau Besar, total barang bukti sabu yang diamankan dalam dua hari tersebut mencapai 6,43 gram,” paparnya.

Menurut kepolisian, ketiga tersangka diduga memiliki motif yang sama, yakni memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Saat ini, PR, WAS, dan SS alias AL telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi sabu tersebut,” ucap GJ Budi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.