SERAMBINEWS.COM - Kasus kematian Nizam, anak berusia 12 tahun yang diduga dianiaya ibu tirinya menjadi sorotan nasional karena dugaan kekerasan berat terhadap anak yang berujung fatal.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai pendekatan restorative justice tidak layak diterapkan karena kasus kematian Nizam termasuk pelanggaran kemanusiaan serius dan harus diproses secara hukum pidana penuh.
Oleh karena itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengimbau kepolisian di Sukabumi untuk menolak pengajuan restorative justice atau RJ dalam kasus kematian Nizam.
Rieke menegaskan, pengalaman pada 2024 menunjukkan bahwa upaya perdamaian tidak menyelesaikan persoalan dan justru berujung pada tragedi.
“Kalau dari pengalaman 2024, ini kami semua saya kira sepakat, tidak ada restorative justice dalam kasus ini,” kata Rieke saat ditemui di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026).
“Tidak ada lagi upaya perdamaian dari yang ini untuk teman-teman di kepolisian. Mohon tidak diarahkan perdamaian lagi, sudah tidak bisa,” lanjutnya.
Baca juga: Tangis Ibu Kandung Nizam: Diframing Sudah Meninggal, Kini Bongkar Dugaan Penyiksaan & KDRT Masa Lalu
Rieke kembali menggarisbawahi bahwa kasus tindak kekerasan, terlebih yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tidak seharusnya diselesaikan melalui restorative justice.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak tepat untuk pelanggaran kemanusiaan berat.
“Restorative justice tidak untuk kasus-kasus pelanggaran kemanusiaan ekstrem, jangankan sampai mati, penyiksaan saja itu tidak boleh sebetulnya,” ujar Rieke.
Sebagai informasi, Nizam Syafei (12), remaja asal Bojongsari, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia pada 19 Februari 2026 di RSUD Jampangkulon.
Saat dibawa ke rumah sakit, tubuh korban ditemukan dalam kondisi penuh luka lebam serta luka melepuh menyerupai luka bakar.
Sebelum meninggal, Nizam sempat memberikan keterangan kepada tenaga medis dan kepolisian.
Baca juga: Kejamnya Iftahurrahman, Ibu Tiri yang Siksa Nizam Bocah 6 Tahun, Jasad Korban Dimasukkan ke Karung
Dalam video yang beredar, ia mengaku dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.
Hasil autopsi mematahkan dugaan awal pelaku yang menyebut korban mengidap leukemia.
Pemeriksaan forensik menemukan adanya trauma tumpul serta luka bakar serius pada organ luar dan dalam korban.
Polres Sukabumi telah menetapkan ibu tiri korban berinisial TR (46) sebagai tersangka utama.
TR diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. '
Dugaan sementara, motif kekerasan dipicu rasa kesal dan kebencian yang terakumulasi terhadap korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan kekerasan terhadap Nizam disebut telah berlangsung sejak 2023.
Pada 4 November 2024, sempat ada laporan kekerasan terhadap korban.
Namun, perkara tersebut berakhir dengan mediasi, sehingga Nizam tetap tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
Kini, Lisnawati selaku ibu kandung Nizam yang telah lama berpisah dari ayah korban, turut melaporkan mantan suaminya ke pihak kepolisian. (*)
Sumber: https://www.kompas.com/hype/read/2026/02/27/135200866/rieke-diah-pitaloka-imbau-pihak-kepolisian-tolak-restorative-justice-untuk