Posko THR Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Lapor Jika Tak Cair
Cak Sur February 27, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya di Jawa Timur (Jatm) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi pekerja yang belum menerima hak THR Idul Fitri maupun Nyepi tahun ini.

Program ini, bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Keberadaan posko ini diharapkan menjadi jembatan antara buruh dan pengusaha.

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, menyatakan bahwa pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR sebaiknya mengutamakan dialog internal. Upaya bipartit di dalam perusahaan dianggap sebagai langkah awal yang paling efektif.

“Harapannya, jika ada kendala bisa diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu di internal perusahaan. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja bisa melaporkan ke posko,” ujar Hebi saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Jumat (27/2/2026).

Lokasi dan Link Pengaduan THR Surabaya 2026

Posko Pengaduan THR ini beroperasi selama satu bulan penuh, terhitung mulai Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Layanan ini mencakup konsultasi aturan, sosialisasi mekanisme, hingga penanganan aduan resmi.

Bagi pekerja atau buruh di Surabaya yang ingin berkonsultasi atau melapor, dapat menggunakan kanal berikut:

  • Layanan Offline: Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 (Pukul 08.00–15.00 WIB).
  • Layanan Online: Melalui tautan https://s.id/pengaduanTHR atau WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.
  • Posko Mandiri: Tersedia di kawasan industri dan pusat perdagangan besar di seluruh wilayah Surabaya.

Tahapan dan Syarat Melapor ke Posko THR

Hebi menjelaskan, bahwa alur layanan dibagi menjadi dua fase. Pada tahap awal, fokus utama adalah sosialisasi aturan Kemenaker bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya. Memasuki H-14 hingga H-7, posko akan mulai memproses laporan pelanggaran.

“Kami siapkan mediator untuk memfasilitasi penyelesaian. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan melaporkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” tegas Hebi.

Pekerja yang hendak melapor diwajibkan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor yang masih berlaku.
  • Bukti pendukung (Slip gaji, surat kontrak, atau bukti komunikasi dengan perusahaan).
  • Data lengkap identitas perusahaan yang dilaporkan.

Konteks Pengaduan THR di Surabaya

Berdasarkan catatan tahun 2025, persoalan THR masih menjadi isu krusial di Jawa Timur.

LBH Surabaya mencatat terdapat 53 laporan dari 18 perusahaan di Jatim, di mana 10 di antaranya berlokasi di Surabaya dengan total 1.811 pekerja terdampak.

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memperketat pengawasan melalui kewajiban lapor bagi perusahaan yang sudah membayar THR melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr.

Imbauan dan Tips untuk Pekerja

Bagi Anda yang merasa hak THR-nya terancam tidak dibayarkan tepat waktu, berikut adalah langkah-langkah yang disarankan:

  • Simpan bukti absensi dan slip gaji sebagai bukti masa kerja dan status keaktifan sebagai karyawan.
  • Lakukan komunikasi santun namun tegas dengan bagian HRD perusahaan terkait kepastian tanggal pencairan.
  • Jangan menunda pelaporan hingga mendekati hari raya agar proses mediasi oleh pemerintah memiliki waktu yang cukup.
  • Pastikan data yang dilaporkan akurat untuk mempercepat proses verifikasi lapangan oleh petugas Disperinaker.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.