SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya di Jawa Timur (Jatm) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi pekerja yang belum menerima hak THR Idul Fitri maupun Nyepi tahun ini.
Program ini, bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Keberadaan posko ini diharapkan menjadi jembatan antara buruh dan pengusaha.
Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, menyatakan bahwa pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR sebaiknya mengutamakan dialog internal. Upaya bipartit di dalam perusahaan dianggap sebagai langkah awal yang paling efektif.
“Harapannya, jika ada kendala bisa diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu di internal perusahaan. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja bisa melaporkan ke posko,” ujar Hebi saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Jumat (27/2/2026).
Posko Pengaduan THR ini beroperasi selama satu bulan penuh, terhitung mulai Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Layanan ini mencakup konsultasi aturan, sosialisasi mekanisme, hingga penanganan aduan resmi.
Bagi pekerja atau buruh di Surabaya yang ingin berkonsultasi atau melapor, dapat menggunakan kanal berikut:
Hebi menjelaskan, bahwa alur layanan dibagi menjadi dua fase. Pada tahap awal, fokus utama adalah sosialisasi aturan Kemenaker bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya. Memasuki H-14 hingga H-7, posko akan mulai memproses laporan pelanggaran.
“Kami siapkan mediator untuk memfasilitasi penyelesaian. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan melaporkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” tegas Hebi.
Pekerja yang hendak melapor diwajibkan membawa persyaratan sebagai berikut:
Konteks Pengaduan THR di Surabaya
Berdasarkan catatan tahun 2025, persoalan THR masih menjadi isu krusial di Jawa Timur.
LBH Surabaya mencatat terdapat 53 laporan dari 18 perusahaan di Jatim, di mana 10 di antaranya berlokasi di Surabaya dengan total 1.811 pekerja terdampak.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memperketat pengawasan melalui kewajiban lapor bagi perusahaan yang sudah membayar THR melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr.
Bagi Anda yang merasa hak THR-nya terancam tidak dibayarkan tepat waktu, berikut adalah langkah-langkah yang disarankan: