Alasan Rieke Diah Pitaloka Minta Polisi Tolak Restorative Justice Kasus Bocah Tewas Disiksa Ibu Tiri
Musahadah February 27, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengimbau Polres Sukabumi menolak pengajuan restorative justice dalam kasus tewasnya Nizam, bocah 12 tahun yang disiksa ibu tiri, TR (47). 

Saat ini penyidik Polres Sukabumi sudah menetapkan TR sebagai tersangka.

Menurut Rieke, berkaca pada kejadian tahun 2024 menunjukkan bahwa upaya perdamaian tidak menyelesaikan persoalan dan justru berujung pada tragedi.

Seperti diketahui, pada 2024 TR pernah dilaporkan ayah Nizam, Anwar Satibi ke Polres Sukabumi karena penganiayaan.

Namun laporan itu dicabut setelah TR memohon ampun. 

Baca juga: Nasib Lisnawati Ibu Kandung Bocah Sukabumi yang Tewas Disiksa Ibu Tiri, Diteror Sampai Datangi LPSK

“Kalau dari pengalaman 2024, ini kami semua saya kira sepakat, tidak ada restorative justice dalam kasus ini,” kata Rieke saat ditemui di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026).

“Tidak ada lagi upaya perdamaian dari yang ini untuk teman-teman di kepolisian. Mohon tidak diarahkan perdamaian lagi, sudah tidak bisa,” lanjutnya.

Rieke kembali menggarisbawahi bahwa kasus tindak kekerasan, terlebih yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tidak seharusnya diselesaikan melalui restorative justice.

Menurut dia, pendekatan tersebut tidak tepat untuk pelanggaran kemanusiaan berat.

“Restorative justice tidak untuk kasus-kasus pelanggaran kemanusiaan ekstrem, jangankan sampai mati, penyiksaan saja itu tidak boleh sebetulnya,” ujar Rieke.

Dampingi Ibu Korban ke LPSK

Rieke ikut mendampingi ibu kandung korban, Lisnawati mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengaku menerima sejumlah teror dalam beberapa hari terakhir.

Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, mengatakan kliennya menerima pesan dan telepon dari nomor tak dikenal yang berisi ancaman.

"Intinya kami mau melaporkan, karena klien kami kemarin, beberapa hari ini terakhir, dia banyak WA atau telepon yang enggak jelas. Ya kan, WA, telepon yang enggak jelas," tutur Krisna Murti, pengacara Lisnawati ibu kandung Nizam di LPSK, Jumat (27/2/2026).

Menurut dia, permohonan perlindungan diajukan untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul akibat teror tersebut.

"Makanya daripada kami berisiko tinggi, mendingan kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang kita ke LPSK aja. Jadi artinya biar ada ketenangan juga untuk klien kami," ungkapnya.

Krisna menuturkan, pesan yang diterima Lisnawati berisi ancaman agar tidak banyak berbicara mengenai kasus kematian anaknya.

Ancaman itu dikirim melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

"Ya itu dia, ancaman-ancamannya, ya kan, ada yang seperti tadi dikatakan bahwa apa namanya, teror yang tadi kan, 'Kamu tinggal di mana?' Ya kan. 'Jangan banyak bicara,' katanya. 'Jangan banyak bicara lah,' gitu," jelasnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Lisnawati tiba di kantor LPSK sekitar pukul 10.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya.

Mereka sempat menunggu di ruang tunggu sebelum membuat laporan resmi.

Lisnawati Ditampung di Rumah Aman 

Rieke Diah Pitaloka mengungkap fakta bahwa Lisnawati sejatinya juga merupakan korban KDRT saat masih berumah tangga dengan ayah kandung Nizam.

"Melarang ibu kandung korban untuk berbicara dan mengancam secara terbuka, itu saja sudah memenuhi unsur pidana KUHP. Saya sangat mendukung aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada single issue atau diarahkan pada satu pelaku saja (ibu tiri)," ujar Rieke.

Untuk menjamin keselamatan, Rieke dan kuasa hukum telah menyetujui saran LPSK agar Lisnawati ditempatkan sementara di safe house LPSK guna memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.

Rieke berharap penyidik menerapkan sanksi maksimal dan berlapis yang merujuk pada KUHP baru, UU Penghapusan KDRT, dan UU Perlindungan Anak, termasuk ancaman pidana mati atau seumur hidup sebagai upaya hukum terakhir.

Sebagai tindak lanjut eskalasi kasus ini, Rieke memastikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III DPR RI.

"Insyaallah, jika tidak ada halangan, hari Senin nanti kasus ini akan diterima audiensi oleh Komisi III DPR RI," tandas Rieke.

Kasus Tewasnya Nizam

MURKA - Lisnawati, ibu kandung NS, bocah 12 tahun yang tewas dianiaya ibu tiri, kini melaporkan mantan suaminya.
MURKA - Lisnawati, ibu kandung NS, bocah 12 tahun yang tewas dianiaya ibu tiri, kini melaporkan mantan suaminya. (Kolase Kompas TV/tribun jabar)

Sebagai informasi, Nizam Syafei (12), remaja asal Bojongsari, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia pada 19 Februari 2026 di RSUD Jampangkulon.

Baca juga: Berapa Kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang Sebut Tak Masalah Tunjangan DPR Dihapus

Saat dibawa ke rumah sakit, tubuh korban ditemukan dalam kondisi penuh luka lebam serta luka melepuh menyerupai luka bakar.

Sebelum meninggal, Nizam sempat memberikan keterangan kepada tenaga medis dan kepolisian.

Dalam video yang beredar, ia mengaku dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.

Hasil autopsi mematahkan dugaan awal pelaku yang menyebut korban mengidap leukemia.

Pemeriksaan forensik menemukan adanya trauma tumpul serta luka bakar serius pada organ luar dan dalam korban.

Polres Sukabumi telah menetapkan ibu tiri korban berinisial TR (46) sebagai tersangka utama.

TR diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.

Dugaan sementara, motif kekerasan dipicu rasa kesal dan kebencian yang terakumulasi terhadap korban.

Sumber: https://www.kompas.com/hype/read/2026/02/27/135200866/rieke-diah-pitaloka-imbau-pihak-kepolisian-tolak-restorative-justice-untuk.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.