BANGKAPOS.COM--Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, menegaskan bahwa draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral belum bisa dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya karena dinilai masih belum matang secara teknis.
Pernyataan tersebut disampaikan Maryam usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Belitung Timur, Kamis (26/2/2026).
Menurut Maryam, masih terdapat sejumlah kekurangan mendasar dalam draf regulasi tersebut, terutama terkait kejelasan koordinat dan pemetaan wilayah pertambangan.
Ia menilai aspek teknis ini sangat krusial karena menyangkut legalitas dan potensi tumpang tindih lahan di kemudian hari.
“Secara konsep memang sudah ada, termasuk pengaturan luasan Izin Pertambangan Rakyat. Namun ploting koordinatnya belum didukung dasar peta yang kuat. Ini yang harus dibenahi terlebih dahulu,” tegasnya.
Dalam draf yang dibahas, disebutkan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) direncanakan diberikan maksimal lima hektare untuk perorangan dan hingga sepuluh hektare untuk kelompok atau koperasi.
Meski demikian, DPRD menilai pengaturan tersebut belum cukup apabila tidak disertai pemetaan wilayah yang akurat dan sinkron dengan data tata ruang.
Karena itu, DPRD memberikan waktu tambahan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melengkapi naskah akademik serta menyelaraskan data dengan pemerintah pusat.
Maryam menekankan bahwa kehati-hatian dalam penyusunan regulasi sangat penting agar perda yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar aturan pertambangan tidak berbenturan dengan zonasi wilayah pesisir maupun kawasan nelayan.
“Kita tidak ingin ada tumpang tindih dengan tata ruang atau zona nelayan. Kalau dipaksakan tanpa data yang kuat, bisa berujung pada persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi pertambangan harus memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat, baik penambang rakyat maupun kelompok lain yang terdampak aktivitas tambang.
Penundaan pembahasan lanjutan ini, lanjut Maryam, bukan berarti DPRD menghambat proses legislasi, melainkan bentuk tanggung jawab agar produk hukum daerah benar-benar matang, komprehensif, dan tidak merugikan masyarakat.
Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ini sendiri menjadi sorotan karena diharapkan mampu mengatur aktivitas tambang rakyat secara lebih tertib, legal, dan berkelanjutan di wilayah Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai daerah penghasil mineral.
DPRD memastikan pembahasan akan kembali dilanjutkan setelah seluruh dokumen teknis, peta koordinat, dan sinkronisasi data dengan pemerintah pusat telah rampung dan dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut.
Bangkapos.com/Kautsar Fakhri Nugraha