SURYA.CO.ID, SURABAYA - Fenomena perang sarung kembali meresahkan warga Kota Surabaya di Jawa Timur (Jatim). Anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan belasan pemuda dari tiga titik wilayah berbeda di Kota Pahlawan.
Para pemuda tersebut diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan menggunakan modus perang sarung.
Penangkapan ini dilakukan, guna mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aksi anarkis remaja di jalanan.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menjelaskan bahwa belasan pemuda tersebut berasal dari wilayah Sawahan, Tambaksari dan Simokerto. Operasi ini dilakukan secara intensif dalam sepekan terakhir.
Berdasarkan data kepolisian, total ada 16 pemuda yang digelandang ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berikut adalah rincian jumlah pelaku yang diamankan:
"Selama operasi dalam satu minggu ini, total ada 16 orang yang kami amankan dari berbagai lokasi rawan tawuran," ujar AKBP Erika pada Jumat (27/2/2026).
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan bahwa aksi perang sarung tersebut hanyalah kedok belaka. Polisi menemukan berbagai jenis senjata tajam yang disembunyikan para pelaku di lokasi kejadian.
Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:
Polisi menegaskan akan melakukan proses hukum tegas bagi mereka yang terbukti sebagai pemilik senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sementara pelaku yang hanya ikut-ikutan wajib membuat surat pernyataan dan melapor rutin ke Polrestabes Surabaya.
Fenomena perang sarung biasanya meningkat selama bulan Ramadan sebagai bentuk kenakalan remaja. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tren ini bergeser dari sekadar permainan menjadi aksi kriminalitas terencana yang melibatkan senjata tajam mematikan.
Polrestabes Surabaya kini memperketat patroli di jam-jam rawan, khususnya menjelang dini hari, untuk memastikan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di seluruh wilayah Surabaya.
Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Surabaya, agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat keluar rumah di malam hari.
Pastikan anak Anda sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB guna menghindari keterlibatan dalam kelompok tawuran atau menjadi korban kejahatan jalanan.