THR Tidak Cair? Silakan Mengadu di Nomor WhatsApp, Laman hingga Datangi Posko-Posko Ini
Musahadah February 27, 2026 05:32 PM

Bagi pekerja di Surabaya yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa memanfaatkan posko pengaduan yang dibuka Pemkot.  

Posko Pengaduan THR dibuka selama satu bulan, mulai Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026).

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro mengatakan, layanan ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah pengaduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha terkait aturan dan mekanisme pembayaran THR.

Pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor dapat memanfaatkan layanan offline dengan datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada jam operasional pukul 08.00–15.00 WIB.

Selain itu, Disperinaker juga menyediakan layanan online melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau melalui WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.

Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar menyediakan posko mandiri guna memudahkan akses buruh di wilayah tersebut.

Bagi pekerja yang hendak melapor, diwajibkan membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pendukung.

“Apabila telah terverifikasi, petugas akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja terpenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, perusahaan yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR juga diimbau melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

Diselesaikan Bipartit Dahulu

Hebi Djuniantoro mengimbau pekerja menyelesaikannya secara bipartit di internal perusahaan terlebih dahulu sebelum melapor.

“Harapannya, jika ada kendala bisa diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu di internal perusahaan. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja bisa melaporkan ke posko,” kata Hebi saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (27/2/2026).

Hebi menjelaskan, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan pembayaran THR. 

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Memasuki periode H-14 hingga H-7 Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan pengaduan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran. 

"Kami siapkan mediator untuk memfasilitasi penyelesaian. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan melaporkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi.

54 Posko Siaga Tersebar di Jatim

Sebanyak 54 titik posko pengaduan disiapkan dan tersebar di 38 kabupaten/kota serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Disnakertrans Jawa Timur.

Posko ini menjadi ruang aduan resmi bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.

UANG - Warga Jakarta memperlihatkan uang dari hasil berdagang, Sabtu (21/12/2013)
UANG - Warga Jakarta memperlihatkan uang dari hasil berdagang, Sabtu (21/12/2013) (Tribunnews.com)

Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan kewajiban pengusaha tanpa pengecualian.

“Sebanyak 54 Posko THR ini kita dirikan di 38 kabupaten kota dan di seluruh UPT yang kita miliki. Karena setiap Hari Raya Idul Fitri tahun 2026/1447 Hijriah ini, ada kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja, baik yang statusnya PKWTT maupun pekerja kontrak PKWT,” ujar Sigit Priyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, usai acara peluncuran posko kepada SURYA.co.id.

Skema THR dan Jejak Pengaduan Tahun Lalu

KARYAWAN SWASTA - Karyawan Bank BCA menggunakan baju batik saat melayani nasabah di Kantor Bank BCA, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (2/10/2013)
KARYAWAN SWASTA - Karyawan Bank BCA menggunakan baju batik saat melayani nasabah di Kantor Bank BCA, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (2/10/2013) (Surya.co.id/Theo Rizky)

THR Keagamaan dikategorikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya. Besarannya diatur secara rinci:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
  • Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
  • Pekerja dengan sistem upah satuan hasil dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Pengalaman tahun sebelumnya menjadi cermin penting bagi pengawasan tahun ini.

"Di tahun 2025, dari sebanyak 236 pengaduan THR Keagamaan yang masuk, sebanyak 231 pengaduan telah terselesaikan. Sedangkan 5 yang tidak terselesaikan disebabkan data pengadu dan teradu yang tidak dapat terverifikasi dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Posko THR Keagamaan Jawa Timur 2026 mulai beroperasi pada 26 Februari hingga 17 Maret 2026, setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB (Senin–Kamis) dan hingga pukul 15.30 WIB pada hari Jumat.

Layanan tersedia di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Surabaya, 14 UPT BLK Disnakertrans di berbagai daerah, serta kantor dinas tenaga kerja kabupaten/kota.

Dengan pengawasan yang diperketat dan kanal aduan yang dibuka lebar, pemerintah berharap tak ada lagi pekerja yang merayakan Lebaran dengan hak yang terabaikan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.