DIVONIS 9 TAHUN BUI di Kasus Korupsi Minyak, Riva: Saya Tak Pernah Menyesal Mengabdi!
Tribun-video February 27, 2026 05:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru#rivasiahaan #dirutpertamina #pertamina #korupsi #korupsipertamina #korupsiminyak #minyakmentah #viral #tipikor #mayakusmaya #edwardcorneSURYA.CO.ID - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.Meski begitu, Riva tidak dibebani pembayaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini karena dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi.Merespons putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/2/2026), Riva meyakini masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan.Riva juga menyatakan dirinya bekerja layaknya menjalankan tugas untuk Tuhan.Lebih lanjut, Riva menegaskan tidak pernah menyesal mengabdi pada perusahaan tempatnya bekerja.Dalam persidangan ini, Riva dan dua terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya dan Edward Corne, mendapat dukungan dari para pengunjung.Riva bahkan tak kuasa menahan haru sebelum persidangan dimulai.Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Maya dan 10 tahun penjara kepada Edward.Sama seperti Riva, keduanya masing-masing dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.Dalam pertimbangannya, terkait pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne.Perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanan dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan lelang.Sementara itu, majelis hakim tidak sependapat dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena dinilai belum dapat dijelaskan secara rinci.https://www.tribunnews.com/nasional/7797020/divonis-9-tahun-dalam-kasus-korupsi-minyak-mentah-riva-siahaan-banyak-fakta-belum-dipertimbangkanEditor Video: Yogi PutraUploader: Fitriana SekarAyuJangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan!https://whatsapp.com/channel/0029VaUtIatInlqOSCvOJG0nWebsite: https://surabaya.tribunnews.com/Instagram: http://instagram.com/suryaonline/Facebook: https://www.facebook.com/SURYAonline/YOUTUBEhttps://www.youtube.com/@TribunnewsSURYA#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA