TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung melakukan inspeksi parsel lebaran yang dijual di dua supermarket besar, Afa Ada Grosera dan Golden Swalayan, Jumat (27/2/2026).
Selain parsel, produk-produk yang dipakai parsel dan aneka produk jajanan lebaran juga diperiksa kelayakannya.
Inspeksi ini dilakukan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Kegiatan ini untuk memastikan keamanan pangan setiap produk yang dijual jelang Idul Fitri.
“Ada sejumlah temuan, misalnya kemasan yang penyok dan produk luar yang tidak punya izin edar di Indonesia,” jelas Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Tulungagung, Fira Permata Sari.
Untuk memastikan kualitas parsel, petugas Dinkes membuka sampel parsel yang dijual.
Petugas lalu memeriksa setiap produk yang digunakan untuk parsel dengan teliti, memastikan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsanya.
Pemeriksaan parsel ini untuk mencegah pelaku usaha nakal, yang mengemas produk hampir kedaluwarsa menjadi parsel.
“Masyarakat yang akan beli parsel, pastikan masa kedaluwarsanya. Kalau kurang dari 1 bulan, jangan dibeli,” sambung Fira.
Sementara dari pemeriksaan produk yang dipakai parsel, ditemukan kemasan kaleng yang penyok.
Produk dengan kaleng penyok ini diminta ditarik, tidak dipajang meski tanggal kedaluwarsanya masih lama.
Baca juga: Maling Bobol Alfamart Pogalan Trenggalek, Gasak Rp 12 Juta dan Rusak CCTV
Menurut Fira, ketika kemasan penyok maka produk di dalamnya akan berubah, bisa berubah rasanya, atau kandungan gizi tertentu di dalamnya.
“Alasannya penyok karena jatuh atau tertumpuk, kami minta ditarik diganti produk yang bagus. Kami juga tekankan quality control supaya tidak ada kerusakan produk lagi,” ujarnya.
Untuk produk rumahan, ditemukan satu nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dipakai di sejumlah produk di Afa Ada Grosera.
Padahal ketentuannya, 1 PIRT hanya berlaku untuk 1 produk meski berasal dari produsen yang sama.
Produk makanan ini berasal dari produsen luar Kabupaten Tulungagung.
Sementara produk yang tidak punya izin edar di Indonesia dijual di Golden Swalayan.
Produk berupa bumbu dapur ini berasal dari Tiongkok, diimpor namun belum punya izin edar dari pemerintah.
“Produk ini diminta ditarik dan tidak dijual di display. Harus ditarik semua kalau tidak ada izin edarnya,” tegas Fira.
Petugas Dinkes juga menyampaikan ke pengusaha ritel, Peraturan BPOM 12 tahun 2021 tentang Penerapan Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran.
Di dalamnya mengatur peredaran pangan yang baik.
Temuan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak sewaktu-waktu.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik