TRIBUN-MEDAN.com - Mahasiswa yang mengelar aksi demo menyuarakan aspirasinya begitu tiba di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Demo terkait kematian anak berusia 14 Arianto Tawakkal di Tual, Maluku.
Anak SMP tersebut tewas akibat dihajar oknum Brimob .
Mereka datang menggunakan rangkaian bus pada pukul 16.00 WIB.
Tampak ada sekitar ratusan mahasiswa yang hadir.
Selain UI, mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan UPN Veteran juga ikut dalam demonstrasi.
Anggota BEM UI Hafidz Hernanda menyampaikan setidaknya ada lima tuntutan yang akan disampaikan.
Pertama, mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas.
Kedua, mendesak pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto.
Ketiga, menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi.
Keempat, menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan Polri dari jabatan sipil
Kelima, menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Belum diketahui berapa jumlah massa yang akan datang dalam aksi demo elemen mahasiswa.
Bidang Propam Polda Maluku menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan untuk Bripda Mesias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT hingga tewas.
Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar pada Senin (23/2/2026) kemarin.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto sanksi ini merupakan bentuk tegas Polri yang tidak akan memberikan ruang bagi personel yang melakukan kekerasan.
"Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," kata Dadang dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Adapun Sidang KKEP ini berlangsung secara menyeluruh dengan menghadirkan total 14 saksi.
Sebanyak 10 saksi hadir langsung di persidangan, sementara 4 lainnya, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan keterangan melalui konferensi daring.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis komisi menyimpulkan Bripda Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, ketaatan pada norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari yang telah dijalani, majelis menjatuhkan sanksi terberat yakni PTDH.
Atas putusan tersebut, Bripda Mesias menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” ujarnya.
Siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial AT (14) ditemukan tewas bersimbah darah pada bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).
AT tewas setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku Bripda Masias Siahaya yang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar.
Bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku Bripda MS dan kemudian korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban tampak korban AT (14) meninggal dalam kondisi telungkup sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.
Baca juga: Dukung Mobilitas Idul Fitri 2026, Pemko Siantar Aspal Hotmix Sambungan Outer Ringroad
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com