Nasib THR Ribuan PPPK Paruh Waktu di Magetan Terkatung-katung, Terganjal Regulasi dan Pos Anggaran
Sudarma Adi February 27, 2026 08:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Taufiqur Rohman

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN – Menatap Hari Raya Idul Fitri 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magetan, Jawa Timur belum bisa bernafas lega.

Kepastian hak Tunjangan Hari Raya (THR) mereka masih menjadi teka-teki.

Sebanyak 1.118 pegawai paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kini hanya bisa menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.

Meski anggaran di tingkat daerah sebagian besar sudah siap, ketiadaan regulasi terbaru membuat pencairan dana tersebut belum menemui titik terang.

Baca juga: Rp4,6 Juta Uang Palsu Beredar Jelang Lebaran, Polres Magetan Minta Warga Waspada

Terganjal Administrasi: Masuk Pos Barang dan Jasa

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah (BPKPD) Magetan, Nampi Handono Mulyo, mengakui bahwa pihaknya tak berani melangkah tanpa dasar hukum yang kuat dari pusat.

"Kami masih menunggu regulasi THR PPPK paruh waktu dari pusat. Dari 46 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), memang ada yang belum menganggarkan THR, tetapi sebagian besar sudah mengalokasikan," ujar Nampi, Kamis (26/2/2026).

Realitas di lapangan menunjukkan potret kesejahteraan yang kontras.

Dari 46 SKPD yang ada di Magetan, hanya dua instansi yang tercatat mampu menggaji pegawai paruh waktunya sesuai atau di atas standar UMK.

Sisanya? Masih harus mencukup-cukupi kebutuhan hidup dengan upah yang minim.

Kondisi ini diperparah dengan status penganggaran mereka yang dianggap berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Jika pegawai penuh waktu masuk dalam pos belanja pegawai, para pegawai paruh waktu ini justru masuk dalam pos pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Perbedaan administratif inilah yang membuat standar gaji dan potensi THR mereka sangat fluktuatif, tergantung pada "dompet" masing-masing dinas.

Baca juga: Operasi Pekat Ramadan, Polres Magetan Sita 21 Gram Sabu dan Tangkap 3 Tersangka

"Besarannya kemungkinan berbeda-beda, tergantung kemampuan anggaran SKPD masing-masing. Itu juga berlaku untuk gaji karena pos anggarannya berbeda," tambah Nampi.

Ketidakpastian ini menciptakan kecemasan bagi para pegawai yang sangat mengandalkan THR untuk kebutuhan hari raya.

Hingga saat ini, estimasi total anggaran yang dibutuhkan pun belum bisa dihitung secara pasti karena teknis perhitungan masih menunggu instruksi Jakarta.

Bagi 1.118 pegawai ini, THR bukan sekadar bonus, melainkan napas tambahan di tengah upah yang belum layak.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat untuk segera menerbitkan regulasi agar harapan para pekerja di daerah tidak berakhir sia-sia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.