TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Suasana unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memanas saat waktu berbuka puasa tiba pada Jumat (27/2/2026).
Di tengah tensi tinggi menuntut keadilan bagi almarhum Arianto Tawakkal (14), massa mahasiswa secara terbuka menolak pemberian hidangan berbuka atau takjil dari pihak kepolisian sebagai bentuk ketegasan sikap.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan di bulan suci Ramadan, Polri mengerahkan sejumlah personel dengan atribut religi.
Polisi laki-laki tampak mengenakan kopiah dan sorban putih, sementara para Polwan menggunakan kerudung putih.
Namun, pendekatan persuasif ini justru berbenturan dengan prinsip perlawanan mahasiswa yang sedang menuntut reformasi institusi.
Pantauan visual di lokasi menunjukkan sejumlah Polwan awalnya membagikan takjil kepada warga di sekitar Jalan Trunojoyo.
Namun, suasana berubah seketika saat para Polwan menyodorkan bungkusan kresek putih kepada barisan massa aksi.
Secara serentak, mahasiswa menolak pemberian tersebut dengan pernyataan yang menohok.
"Enggak perlu, kami punya uang!" sorak para demonstran dengan nada tinggi.
Menghadapi penolakan telak tersebut, para Polwan tetap bersikap tenang.
Tampak seorang perwira polisi merespons dengan mengacungkan kedua jempolnya sebagai bentuk penghormatan atas sikap mahasiswa.
Ketegangan yang sempat menyelimuti area selama beberapa menit itu pun kembali cair sebelum akhirnya massa bergerak meninggalkan lokasi pada pukul 18.20 WIB.
Aksi yang dimotori oleh perwakilan BEM Universitas Indonesia (UI), BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), dan BEM UPN Veteran Jakarta ini dipicu oleh tewasnya pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual, Maluku, Arianto Tawakkal (14) di tangan oknum Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.
Hafidz Hernanda dari BEM UI menegaskan bahwa aksi mereka bukan sekadar seremoni, melainkan membawa lima tuntutan konkret:
"Kami sangat kecewa karena tidak dapat menyampaikan aspirasi langsung kepada Kapolri," ungkap salah satu orator yang juga berjanji akan membawa massa lebih besar jika tuntutan tidak terpenuhi.
Baca juga: Demo di Mabes Polri, Mahasiswa: Aksi di Bulan Suci di Tempat Tak Suci
Terkait kasus pemicu, Bidang Propam Polda Maluku sebenarnya telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya.
Putusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Maluku pada Senin (23/2/2026).
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi personel yang melakukan kekerasan.
"Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik yang mencederai kepercayaan publik. Penanganan ini dilakukan secara objektif dan berkeadilan," tegasnya.
Meski pelaku telah dipecat setelah pemeriksaan 14 saksi, massa mahasiswa tetap menilai bahwa masalah di institusi Polri bersifat sistemik dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemecatan satu oknum.