TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggeruduk Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mereka datang menggunakan sejumlah bus, membawa satu tuntutan utama: keadilan atas kematian Arianto Tawakkal (AT), pelajar 14 tahun yang tewas di Kota Tual, Maluku.
Aksi tersebut menjadi titik tekan baru dalam kasus yang sebelumnya mengguncang publik Maluku.
Selain UI, mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan UPN Veteran turut bergabung.
Massa memadati area depan Mabes Polri dengan membawa spanduk dan poster tuntutan.
Anggota BEM UI, Hafidz Hernanda, menyebut ada lima tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
Belum diketahui secara pasti jumlah total massa yang akan bergabung dalam aksi tersebut, namun ratusan mahasiswa telah terlihat berada di lokasi hingga sore hari.
Di tengah derasnya kritik publik, Bidang Propam Polda Maluku menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang diduga menganiaya AT hingga tewas.
Pemecatan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Senin (23/2/2026).
Sidang menghadirkan total 14 saksi, terdiri atas 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi lainnya yang memberikan keterangan melalui konferensi daring.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyatakan sanksi tersebut menunjukkan komitmen institusi.
“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” kata Dadang, Selasa (24/2/2026).
Selain sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari yang telah dijalani, majelis menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.
Atas putusan itu, Bripda Mesias menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding sesuai mekanisme internal Polri.
Di sisi lain, proses pidana tetap berjalan. Bripda Mesias telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan penetapan tersebut dan menyebut tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tuntut Delpedro Dkk 2 Tahun Penjara, Ibunda Menangis Tak Berkata-kata
Peristiwa yang memicu aksi ini terjadi pada Kamis (19/2/2026). Arianto Tawakkal (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku.
Ia diduga dianiaya oleh Bripda Mesias Siahaya saat anggota Brimob tersebut melakukan penyisiran aksi balap liar.
Bermula ketika AT dan kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas Jalan RSUD Maren, Kota Tual. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah.
Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan kemudian korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Insiden itu berujung fatal. AT ditemukan dalam kondisi telungkup sebelum akhirnya dievakuasi menggunakan mobil dinas kepolisian.
Aksi mahasiswa UI di Mabes Polri menjadi penanda bahwa kasus ini telah melampaui wilayah Tual dan menjadi isu nasional. Pemecatan pelaku belum sepenuhnya meredam desakan publik.
Bagi mahasiswa, perkara ini bukan semata kasus etik internal, melainkan soal akuntabilitas hukum dan arah reformasi institusi kepolisian. Gelombang tuntutan yang menggema di depan Mabes Polri sore itu menunjukkan satu hal: keadilan atas kematian Arianto Tawakkal belum dianggap selesai.