Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Dalam rangka menyempurnakan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi umat Islam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara menetapkan standar zakat fitrah dan fidyah.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Delapan Penerima yang Berhak
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syariah (MS) Kutacane, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tenggara yang ditandatangani di Kutacane, Jumat (27/2/2026).
Keputusan bersama tersebut tertuang dalam nomor: B-431/KK.01.10/BA.03/02/2026. Nomor: 132/KMS/WI-A7/HK.2 dan nomor:451.7/022/MPU.AT/2026.
Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,8 kilogram (Kg) beras atau setara 11 muk susu bendera.
Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat:
Baca juga: Bacaan Niat Zakat untuk Diri Sendiri, Lengkap Bahasa Arab dan Latin
Fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kg beras atau setara 6 muk susu bendera, ditambah lauk pauk untuk setiap harinya.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya:
Surat keputusan bersama ini ditandatangani oleh:
Baca juga: Baznas RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M