Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat politik Unila, Bendi Juantara, berpendapat rencana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu dikaji secara mendalam.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan elemen penting dalam sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Sistem ini menentukan apakah sebuah partai politik bisa atau tidak mendapatkan kursi di parlemen.
Sederhananya, ambang batas parlemen adalah persentase minimal total perolehan suara nasional yang harus dicapai oleh partai politik sebagai peserta pemilu untuk bisa memperoleh kursi parlemen.
Menurut Bendi, rencana penyederhanaan partai politik melalui kenaikan ambang batas parlemen merupakan tekanan normatif yang bertujuan membentuk sistem multipartai yang lebih stabil dan elitis.
Namun, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam representasi politik masyarakat.
Baca juga: Dampak Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen Menurut Pengamat Unila
“Cukup ekstrem, karena berpotensi mematikan legitimasi formal partai-partai kecil dan partai baru untuk mengakses sumber daya kekuasaan negara," kata Bendi, saat diwawancarai, Jumat (27/2/2026).
"Ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menyangkut perhatian kita terhadap partai sebagai institusi sosial tempat kepentingan kelompok masyarakat hidup dan berkembang,” sambung dia.
Ia menjelaskan, partai politik menjadi saluran aspirasi berbagai kelompok masyarakat, seperti petani dan buruh.
Jika partai-partai kecil tidak lolos ambang batas parlemen, maka dikhawatirkan aspirasi kelompok tersebut tidak lagi terwakili secara optimal di parlemen.
“Jika partainya tidak lolos, kemana saluran aspirasi kelompok masyarakat ini? Kita bisa kehilangan keberagaman kepentingan dan identitas masyarakat karena sistem politik hanya mengakomodasi suara yang seragam dari kelompok tertentu,” katanya.
Bendi menilai kondisi tersebut berpotensi memicu apatisme politik karena masyarakat merasa tidak terwakili dalam proses politik. Oleh karena itu, ia mendorong adanya jalan tengah dalam penentuan ambang batas parlemen.
Salah satu alternatif yang diusulkan adalah penerapan ambang batas bertingkat guna mengakomodasi keragaman wilayah dan identitas politik sekaligus menjadi proses konsolidasi bertahap bagi partai kecil dan partai baru.
“Masukan dari akademisi harus menjadi bagian penting untuk dikaji DPR RI, salah satunya ambang batas bertingkat agar partai baru dan kecil tetap dapat tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Selain isu ambang batas parlemen, Bendi juga menyoroti wacana larangan keluarga atau kerabat petahana mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
Menurutnya, gagasan tersebut memiliki tujuan baik untuk mencegah praktik politik dinasti yang berpotensi menciptakan ketidaksetaraan akses politik.
“Kandidat dari keluarga petahana memiliki keuntungan karena kedekatan dengan sumber daya kekuasaan. Ini tentu menjadi keuntungan yang tidak adil jika dibandingkan dengan kandidat lain,” katanya.
Namun demikian, Bendi menilai pelarangan pencalonan keluarga petahana berpotensi melanggar hak politik warga negara untuk dipilih.
“Dalam kacamata hukum, pelarangan ini bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak politik individu. Hak untuk dipilih adalah hak yang melekat pada setiap warga negara,” ujarnya.
Ia juga meragukan larangan tersebut dapat sepenuhnya menghentikan praktik politik dinasti.
Secara sosiologis, menurutnya, kelompok yang memiliki kekuasaan akan tetap mencari cara untuk mempertahankan pengaruhnya, misalnya melalui orang kepercayaan atau instrumen kekuasaan lainnya.
Karena itu, ia menilai solusi yang lebih tepat bukanlah pelarangan pencalonan, melainkan penguatan sistem pengawasan dan partisipasi publik.
“Kita perlu desain kebijakan yang menciptakan jarak antara kekuasaan petahana dan pencalonan keluarganya, sekaligus memperkuat kewenangan lembaga pengawas seperti Bawaslu dan KPK serta meningkatkan literasi politik masyarakat,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)