TRIBUN-BALI.COM - I Wayan Dana Sucipta, warga asal Desa Antiga, Karangasem hadir langsung di Polres Karangasem, Jumat (27/2). Ia akhirnya menerima kembali, godel atau anak sapi miliknya yang sempat hilang dimaling.
"Waktu hilang diambil langsung di kandangnya," ujar Wayan Dana, Jumat (27/2). Ia mengatakan, pelaku pencurian ternak sapi yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karangasem berasal dari Desa Gegelang, Kecamatan Manggis. Sebelumnya pelaku sempat 3 kali menawar ternak sapi miliknya.
"Tapi dia (pelaku) menawar ke istri saya. Tapi karena harganya yang ditawar tidak cocok, jadi tidak dilepas," ungkapnya. Namun calon pembeli tersebut bukannya mengurungkan niatnya membeli, justru nekat mencuri ternak sapi tersebut.
Baca juga: SEMPAT Terkendala Gelombang Tinggi, ABK Alami Gangguan Jantung, Tim SAR Lakukan Medevac
Baca juga: KADISKES: Yang Penting Pelayanan Ditingkatkan, Tak Masalah Poli RSD Mangusada Buka Lima Hari Kerja
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, setelah berhasil ditangkap, aparat mengembalikan langsung ternak sapi jantan tersebut ke pemiliknya. Pelaku merupakan seseorang yang sebelumnya sempat menawar sapi milik korban.
"Jadi pelaku mengambil langsung anak sapi jantan milik korban yang diikat di kandang," bebernya.
Selain kasus pencurian sapi tersebut, jajaran Polres Karangasem juga mengungkap kasus kriminal sepanjang bulan Januari-Februari 2026, termasuk selama Operasi Sikat Agung.
Adapun kasus yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian baterai tower komunikasi, pencurian ternak sapi, kasus jambret tas lansia di Kota Amlapura belum lama ini, pelaku penjambretan perhiasan emas di Kecamatan Rendang, penjambreran HP milik Warga Negara Asing (WNA), pelaku pencurian laptop di minimarket, hingga mengungkap pelaku pencurian minimarket lintas kabupaten.
"Total tersangka yang kami tangkap 16 tersangka, dari 18 TKP. Beberapa diantaranya merupakan resedivis," terang Santika. Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian ternak dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan pencurian kendaraan bermotor dapat dijerat Pasal 477 atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hingga 7–9 tahun penjara.
AKBP I Made Santika juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Ia meminta pemilik tempat usaha, minimarket, hingga kos-kosan memasang CCTV guna meningkatkan pengawasan.
“Kami juga mengingatkan pemilik kendaraan bermotor untuk selalu memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci, menggunakan kunci ganda, serta memarkir di tempat yang aman dan terang. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” tegasnya. (mit)
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan 110 apabila melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keja¬hatan bukan hanya terjadi karena adanya niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Karena itu, mari bersama-sama kita mempersempit ruang gerak pelaku dengan meningkatkan kewaspadaan,” ungkapnya. (mit)