Terkait Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Aturan Harus Dibarengi Solusi
M Iqbal February 27, 2026 11:17 PM

Pengamat Sosial dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kebijakan pelarangan pelajar di bawah 18 tahun membawa sepeda motor ke sekolah memang tepat secara hukum. Anak yang belum memiliki SIM secara aturan memang belum layak berkendara di jalan raya. Keselamatan harus menjadi prioritas, dan upaya menekan angka kecelakaan di kalangan pelajar patut didukung. 

Apalagi jika melihat fakta bahwa usia remaja masih berada pada fase pencarian jati diri, cenderung ingin mencoba hal baru, dan belum sepenuhnya matang dalam mengambil keputusan di situasi berisiko seperti lalu lintas yang padat dan dinamis.

Namun persoalannya tidak sesederhana hitam dan putih. Di lapangan, banyak orang tua menghadapi keterbatasan yang nyata. T

idak semua keluarga memiliki kemampuan mengantar anak setiap pagi. Tidak semua rumah berada dekat sekolah. Ada yang tinggal jauh di pinggiran kota, bahkan di wilayah yang akses transportasi umumnya sangat minim. Dalam kondisi seperti itu, pilihan yang tersedia sering kali bukan pilihan ideal, melainkan pilihan paling mungkin.

Coba bayangkan satu keluarga dengan dua atau tiga anak yang bersekolah di tempat berbeda, dengan jam masuk yang hampir bersamaan.

Jika semua harus diantar, siapa yang lebih dulu? Bagaimana jika orang tua juga harus berangkat kerja pagi? Di sinilah dilema itu muncul. Waktu yang terbatas, jarak yang tidak dekat, serta kewajiban mencari nafkah membuat sebagian orang tua berada pada posisi sulit.

Menegakkan aturan adalah kewajiban, tetapi kebijakan publik juga harus mempertimbangkan realitas sosial. Larangan tanpa solusi hanya akan melahirkan pelanggaran baru atau beban tambahan bagi keluarga. Bisa saja aturan dibuat tegas, tetapi jika tidak dibarengi kesiapan infrastruktur dan dukungan sistem, maka yang muncul adalah resistensi di masyarakat.

Jika pemerintah melarang, maka pemerintah juga perlu menghadirkan alternatif. Misalnya, penyediaan angkutan sekolah, titik kumpul tertentu yang bisa dijangkau dengan aman, atau skema transportasi bersama berbasis wilayah. Tidak semua anak memiliki akses jalan yang mudah, apalagi yang tinggal di daerah yang sulit dijangkau angkutan umum. Bahkan di beberapa kawasan, moda transportasi publik hampir tidak tersedia.

Solusi juga tidak harus selalu mahal atau berskala besar. Pemerintah daerah bisa memulai dengan pemetaan wilayah, mengidentifikasi sekolah-sekolah dengan jumlah pelajar terbanyak yang membawa kendaraan sendiri, lalu merancang intervensi bertahap. Pendekatan berbasis data akan jauh lebih efektif dibandingkan sekadar imbauan normatif.

Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, tetapi kemampuan setiap keluarga berbeda-beda. Ada keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu, ada pula yang harus berbagi satu kendaraan untuk seluruh anggota keluarga. Ada yang memiliki waktu fleksibel, ada yang terikat jam kerja ketat sejak pagi buta. Kebijakan harus peka terhadap variasi kondisi ini.

Karena itu, tindak lanjut dari surat edaran ini harus jelas. Apakah ada kebijakan turunan? Apakah ada dukungan transportasi? Apakah ada pertimbangan jarak tempuh tertentu yang bisa menjadi pengecualian? Apakah sekolah diberi ruang untuk menyesuaikan penerapan dengan kondisi lingkungan masing-masing? Kejelasan arah kebijakan akan menentukan efektivitas di lapangan.

Ini memang persoalan dilema, di satu sisi penegakan hukum dan keselamatan, di sisi lain keterbatasan ekonomi dan akses. Dilema seperti ini menuntut kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga empatik. Negara hadir bukan hanya untuk melarang, tetapi juga untuk memfasilitasi.

Kebijakan yang baik bukan hanya tegas, tetapi juga solutif. Tanpa solusi konkret, larangan ini berpotensi memicu pro dan kontra yang berkepanjangan. Namun jika dibarengi solusi dan dukungan sistem yang memadai, kebijakan ini justru bisa menjadi momentum memperbaiki tata kelola transportasi pelajar agar lebih aman.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.