Dwi Sasetyaningtyas Telanjur Bangga Anak Berstatus WNA, Menkum Ungkap soal Kemungkinan Pelanggaran
Ignatia Andra February 28, 2026 12:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menjadi sorotan setelah DS, seorang konten kreator mengungkapkan kalimat yang menuai sorotan publik.

Pihak Kementerian Hukum menyatakan klarifikasi soal polemik status kewarganegaraan anak-anak DS dan AI.

Kementerian Hukum menegaskan bahwa anak dari alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas, berinisial DS yang sempat menjadi sorotan publik karena pernyataan kontroversial mengenai kewarganegaraan, hingga kini masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026), seperti dikutip TribunJatim.com via Wartakotalive.com, Jumat (27/2/2026).

Status anak DS

Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan DS di media sosial menuai kritik luas, terutama setelah ia menyebut “cukup saya yang WNI, anak jangan,” sembari memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai bukti kewarganegaraan Inggris milik anaknya.

Widodo menjelaskan, status kewarganegaraan anak tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan tempat kelahiran.

Inggris, menurut dia, bukan negara yang menganut asas ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan lokasi lahir.

“Menjadi pertanyaan apakah anaknya memang lahir di Inggris, sementara Inggris termasuk negara yang tidak menganut ius soli. Artinya, kewarganegaraan tidak otomatis diberikan hanya karena lahir di wilayah tersebut,” ujar Widodo.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini DS, suaminya, serta anak mereka masih tercatat sebagai WNI berdasarkan ketentuan hukum Indonesia dan prinsip kewarganegaraan yang berlaku.

Penentuan status anak, kata dia, tetap merujuk pada garis keturunan orang tua, bukan sekadar lokasi kelahiran.

Lebih jauh, Widodo menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap hak perlindungan anak apabila orang tua secara sepihak mengklaim atau mengupayakan perubahan kewarganegaraan anak yang masih di bawah umur tanpa dasar hukum yang sah.

Menurutnya, anak yang belum dewasa memiliki perlindungan hukum khusus terkait identitas dan status kewarganegaraan.

“Anaknya masih relatif kecil, belum dewasa. Dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya jelas masih berstatus warga negara Indonesia. Namun diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Ini tentu dapat dikategorikan melanggar hak perlindungan anak,” kata dia.

Baca juga: Hotman Paris Minta Presiden Cabut Kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Uang Pajak Gue

Syarat dari Kemenkum

Polemik ini juga membuka kembali diskusi publik mengenai pemahaman masyarakat terhadap sistem kewarganegaraan di berbagai negara.

Widodo menekankan bahwa setiap negara memiliki prinsip berbeda dalam menentukan status warga negara, sehingga klaim kewarganegaraan asing harus didasarkan pada prosedur hukum yang jelas dan sah.

Meski demikian, Kementerian Hukum tidak menutup kemungkinan seorang anak memperoleh dokumen perjalanan dari negara lain melalui mekanisme tertentu, misalnya skema permanent resident.

Namun, skema tersebut umumnya diperuntukkan bagi individu yang telah dewasa dan memenuhi persyaratan administratif serta hukum yang ketat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi hukum kewarganegaraan, terutama bagi warga negara Indonesia yang tinggal atau melahirkan anak di luar negeri.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak sipil, perlindungan hukum, serta masa depan anak sebagai subjek hukum.

Sorotan publik terhadap pernyataan DS sendiri terus bergulir di media sosial, memicu perdebatan mengenai nasionalisme, etika penerima beasiswa negara, serta tanggung jawab orang tua dalam melindungi identitas hukum anak.

Baca juga: Buntut Pamer Paspor WNA oleh Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP yang Tak Patuh Bakal Dipamerkan di Web

Mertua ikut disoroti

Nama Syukur Iwantoro kembali menjadi sorotan publik setelah dikaitkan sebagai mertua dari Dwi Sasetyaningtyas, penerima beasiswa LPDP yang viral akibat pernyataannya terkait status kewarganegaraan anaknya.

Syukur diketahui merupakan ayah dari Arya Iwantoro, suami Dwi.

Karier di Kementerian Pertanian

Syukur Iwantoro adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Ia lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 30 Mei 1959.

Pendidikan S1 Ilmu Peternakan dan S2 Perencanaan Wilayah dan Perdesaan ditempuhnya di Institut Pertanian Bogor.

Baca juga: Aturan Pengabdian Penerima Beasiswa LPDP usai Dwi Sasetyaningtyas Viral Cukup Aku yang WNI

Sementara pendidikan S3 (MBA Agribisnis) diselesaikan di Inggris.

Saat S3, Syukur Iwantoro mengenyam pendidikan di Inggris, tempat anak dan menantunya menetap saat ini, dengan mengambil jurusan MBA Agribisnis.

Syukur Iwantoro lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 30 Mei 1959.

Kariernya di Kementan telah malang melintang, terutama sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kecintaannya di dunia peternakan berhasil membawanya menjadi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan pada 2011 hingga 2015.

Selain itu, ia juga berhasil meraih puncak kariernya saat menduduki jabatan Sekjen Kementan.

Sekjen Kementan salah satu posisi administratif tertinggi di kementerian tersebut persis di bawah Menteri.

Baca juga: Aturan Pengabdian Penerima Beasiswa LPDP usai Dwi Sasetyaningtyas Viral Cukup Aku yang WNI

Dikutip dari situs resmi IPB, Syukur Iwantoro mengawali kariernya di Kementan sebagai staf di Biro Kerja sama Luar Negeri.

Setelah itu lanjut menjadi Kepala Sub-bagian Kebijakan Subsidi dan Harga di Biro Perencanaan, Kepala Bagian Program Badan Agribisnis, hingga menjadi Direktur Pengembangan Mutu Hasil Pertanian.

Karier Syukur makin moncer setelah ia ditunjuk menjadi Kepala Pusat Standardisasi dan Akreditasi Pertanian.

Ia sempat diangkat sebagai Kepala Badan Karantin Pertanian, Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pertanian, dan Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Pertanian. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.