Oleh : Hamra
Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Luwu Timur
TRIBUN-TIMUR.COM - Kita sedang berada pada masalah struktural yang serius, ditandai dengan perampasan lahan, kerusakan ekosistem, dan hilangnya ruang hidup Masyarakat adat akibat perluasan industri ekstraktif.
Memasuki era penghancuran wilayah adat di Tana Luwu ini Adalah sebuah proses menghilangkan identitas Masyarakat adat oleh para oligarki.
Alih-alih di setiap tahun wilayah adat semakin dikeruk dan dirampas atas nama Pembangunan.
Banyaknya Perusahaan besar yang masuk di daerah salah satunya, PT. Masmindo di Kab. Luwu, PT. Vale di kab. Luwu Timur, PT. Kalla arebamma di Kabupaten Luwu Utara yang menghancurkan dan merampas wilayah adat.
Selain itu masih banyak Perusahaan yang menduduki wilayah di Tana Luwu ini kemudian menghadirkan bencana di daerah khususnya wilayah adat.
Kebijakan negara dan Proyek Infrastruktur
Negara yang seharusnya hadir untuk menjaga dan melindungi Masyarakat Adat, sebaliknya memisahkan Masyarakat adat dari ruang hidup mereka.
Regulasi demi regulasi dikeluarkan bukan berpihak kepada Masyarakat tetapi demi kepentingan segelintir orang yang memiliki kepentingan dan merugikan Masyarakat adat.
Kebijakan pemerintah daerah yang dianggap gagal dalam menjaga wilayah dari eksploitasi Perusahaan seringkali berakar pada dwifungsi pengawasan, tumpang tindih lahan, dan keberpihakan pada investasi di atas hak Masyarakat adat atau lingkungan.
Menerbitkan izin (HGU/IUP) diatas lahan yang sebenarnya merupakan wilayah Kelola rakyat atau hutan adat.
Hal ini memicu konflik agraria di wilayah Tana Luwu, Dimana Masyarakat kehilangan lahan tani dan wilayah adat mereka.
Meskipun ada aturan, pemerintah daerah tidak tegas terhadap Perusahaan bahkan berpihak kepada korporasi.
Kebijakan yang tidak seimbang seringkali memposisikan warga yang menolak eksplorasi sebagai penghambat investasi.
PT. IHIP merupakan salah satu proyek strategis nasional yang berada di Luwu Timur.
Ini memicu konflik agraria karena pembebasan lahan yang tidak adil, banyak Masyarakat yang merasa hak tanah mereka di rampas dengan uang ganti rugi yang tidak layak.
Pelaksanaan PSN ini dibarengi dengan pendekatan represif, penggunaan aparat keamanan, dan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menolak melepaskan tanahnya.
Bukan hanya itu PT. Ormat Gheothermal Indonesia milik israel yang berinvestasi di wilayah Luwu Utara Khususnya di wilayah Adat Rongkong dan akan beroperasi memicu konflik agraria baru dan masih banyak Perusahaan lainnya yang beroperasi di wilayah adat.
Hal ini terjadi karena pemerintah yang memegang kebijakan membiarkan para investor memasuki wilayah dan bekerja sama demi kepentingan para oligarki.
Ketiadaan payung hukum bagi Masyarakat Adat
Ketiadaan UU Masyarakat Adat berdampak pada ketidakpastian hukum, memicu kriminalisasi dan merampas hak tanah ulayat Masyarakat adat.
Akibatnya, Masyarakat adat rentan terhadap konflik lahan dan pengusiran akibat proyek Pembangunan.
Negara seharusnya memberikan perlindungan hukum dengan mengsahkan UU Masyarakat Adat untuk memastikan hak atas identitas, wilayah adat keberlangsungan bagi generasi kedepannya. Kriminalisasi yang sering terjadi.
Baca juga: Perda Masyarakat Hukum Adat Mandek, Tanah Leluhur To Cerekang Diserobot Tambang
Meskipun pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui Masyarakat adat, implementasi di lapangan masih minim dan sering diabaikan.
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mewajibkan perda untuk pengakuan formal, namun prosesnya lambat dan terfragmentasi.
Tanah adat sering di klaim sebagai hutan negara atau area konsesi yang memicu deforestasi dan kerusakan ekologis serta pengusiran.
Selama kurang lebih 16 tahun, RUU Masyarakat adat tidak kunjung di sahkan membuat Masyarakat adat berada dalam kekosongan perlindungan hukum.(*)