TRIBUNJATIM.COM – Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Sebagian orang mungkin mempunyai kebiasaan mengupil atau mengorek kuping secara rutin, baik beberapa hari sekali ataupun ketika sempat.
Kebiasan itu mungkin bisa saja dilakukan seorang Muslim di siang hari, ketika dirinya menjalani puasa Ramadhan seperti saat ini.
Meski terdengar sepele, kebiasaan mengupil atau mengorek hidung saat berpuasa sering bikin bingung sebagian umat Islam.
Lantas, apakah mengupil atau mengorek telinga bisa membatalkan puasa?
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Memahami Batasan dalam Fikih: Apa Itu Khaisyum?
Dilansir dari nucirebon.or.id, dalam ilmu fikih dikenal istilah khaisyum, yakni bagian terdalam dari batang hidung yang menjadi batas penentu batal atau tidaknya puasa.
Jika sesuatu masuk melewati batas khaisyum, maka puasa bisa batal. Namun jika hanya di bagian luar dan tidak melewati batas tersebut, maka puasa tetap sah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in:
وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُولِ شَيئٍ إلَى باطِنِ قَصَبةِ أَنْفٍ حَتَّى يُجاوِزَ مُنتَهَى الخَيشُومِ، وَهُو أقْصَى الأنْفِ
“Dan tidak membatalkan (puasa) dengan masuknya sesuatu ke dalam batang hidung hingga melewati ujung Khaisyum. Dan itu adalah pangkal hidung.”
Artinya, jika seseorang hanya membersihkan bagian luar atau tidak sampai melewati batas tersebut, maka puasanya tetap sah.
Sebaliknya, jika jari atau benda masuk terlalu dalam hingga melewati batas khaisyum, maka puasanya bisa batal karena dianggap telah memasukkan sesuatu ke rongga dalam tubuh.
Batasan ini tidak hanya berlaku untuk aktivitas mengupil, tetapi juga mencakup memasukkan benda lain ke dalam hidung, seperti penggunaan obat semprot maupun air saat istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung ketika wudu).
Baca juga: Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid dan Orang Junub di Ramadan
Penjelasan MUI: Mengupil dan Mengorek Telinga Tidak Membatalkan Puasa
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mengupil dan mengorek telinga tidak membatalkan puasa.
“Yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan berhubungan suami istri,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga menyatakan bahwa kegiatan membersihkan hidung dan telinga tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Menurutnya, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam tubuh hingga mencapai organ bagian dalam (jauf).
Anwar juga menjelaskan, bahwa setiap lubang tubuh memiliki batas awal tertentu.
Pada mulut, batasnya adalah tenggorokan. Sedangkan hidung, batas awalnya berada di pangkal tenggorokan. Sementara telinga, batas awalnya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Jika benda tersebut tidak melewati batas awal lubang tubuh, maka puasa tetap sah.
“Kegiatan mengupil dan mengorek kuping jelas tidak masuk kategori perbuatan yang membatalkan puasa,” tutur Anwar.
Baca juga: Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa, Boleh atau Bisa Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama dan MUI
Penjelasan Buya Yahya soal Mengupil saat Puasa
Dai nasional Buya Yahya, juga memberikan penjelasan terkait hukum mengupil saat puasa.
Dilansir dari Serambinews.com, Buya Yahya menyebut bahwa mengupil tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan jari atau benda hingga ke bagian terdalam hidung.
Menurutnya, yang dimaksud membatalkan adalah jika sesuatu dimasukkan hingga ke lubang atas hidung, yang jika terkena air akan terasa panas hingga membuat mata berair.
Batas inilah yang menurut mazhab Imam Syafii dan mayoritas ulama dapat membatalkan puasa.
Adapun jika hanya membersihkan bagian tengah atau yang masih terjangkau, maka tidak membatalkan puasa.
Namun, Buya Yahya tetap mengingatkan agar menjaga adab dan tidak melakukannya di tempat umum karena dianggap kurang sopan.
Baca juga: Puasa Tanpa Sahur Tetap Sah? Ini Hukum, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Bagaimana dengan Mengorek Telinga?
Lalu bagaimana hukum mengorek telinga menggunakan cotton bud?
Menurut Buya Yahya, memasukkan sesuatu ke dalam telinga dapat membatalkan puasa jika melewati batas bagian dalam yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking.
Jika hanya membersihkan bagian yang masih bisa dijangkau jari, maka tidak membatalkan puasa.
Namun, jika cotton bud atau benda lain dimasukkan terlalu dalam, mayoritas ulama berpendapat hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Meski demikian, ada pula pendapat lain seperti dari Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i yang menyebut memasukkan sesuatu ke telinga tidak membatalkan puasa.
Kendati begitu, Buya Yahya menyarankan mengikuti pendapat mayoritas ulama demi kehati-hatian dan menjaga kesempurnaan ibadah.
Hal-Hal yang Jelas Membatalkan Puasa
Sebagaimana yang telah diketahui dan dijelaskan MUI, hal-hal yang secara tegas membatalkan puasa antara lain:
Di luar itu, umat Islam dianjurkan tetap berhati-hati dan memahami batasan fikih agar ibadah puasa tetap sah dan sempurna.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menyikat Gigi atau Bersiwak saat Berpuasa? Pahami Dalil & Syariat
Berdasarkan penjelasan para ulama dan MUI, mengupil tidak membatalkan puasa selama tidak melewati batas terdalam hidung (khaisyum).
Sementara mengorek telinga juga tidak membatalkan puasa jika tidak sampai ke bagian dalam yang menjadi batas rongga tubuh.
Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan menjaga kehati-hatian serta adab selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar ibadah tetap sah dan bernilai sempurna.