TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengusut kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar).
Dua sosok penting berinisial DA dan GT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah melalui upaya paksa pada Kamis (26/2) malam.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, keduanya digiring dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 6 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda, menuju mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rutan Samarinda.
DA dan GT berperan sebagai pihak ketiga yang menggarap lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans).
Baca juga: Kejati Kaltim Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Penambangan Ilegal di Kukar Lebih dari Rp500 M
Keduanya diketahui menjabat sebagai direktur dan direktur utama di tiga perusahaan berbeda yang diduga kuat melakukan praktik penambangan tanpa izin.
Meski berdomisili di Jakarta, kedua tersangka disebut bersikap kooperatif saat memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan kooperatif. Jadi datang dari Jakarta ke Samarinda, kemudian kami lakukan penahanan," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo.
Menurut Danang, perkara ini merupakan pengembangan dari klaster sebelumnya.
DA dan GT diduga menjalankan aktivitas penambangan batu bara di lahan transmigrasi pada rentang 2007 hingga 2012 saat bergiliran menjabat direktur dan direktur utama di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, sebelum izin resmi terbit.
“Keduanya ini bergiliran menjabat direktur dan direktur utama pada 2007–2012,” ujarnya.
Soal potensi kerugian negara, penyidik memberi sinyal angkanya akan jauh lebih besar dibanding temuan sebelumnya.
Jika pada tahap awal kerugian ditaksir sekitar Rp500 miliar, kali ini nilainya diprediksi melonjak.
"Masih dihitung. Kayaknya lebih dari kemarin (Rp500 miliar). Saya yakin setelah evaluasi bakal lebih," tegas Danang.
Skala penambangan ilegal ini tergolong masif. Penyidik mengungkap luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 1.800 hektare.
Danang bahkan membandingkan dengan kasus serupa yang pernah ia tangani.
Pada lahan 40 hektare saja, kerugian negara bisa mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan luasan 1.800 hektare dalam perkara ini, potensi kerugian negara diperkirakan sangat besar.
Ia menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk rencana penyitaan barang bukti.
"Ini baru awal. Saya pernah menangani kasus sama, 40 hektare saja kerugian negara Rp1,3 triliun.
Nah, yang saat ini 1.800 hektare, bisa dibayangkan. Penyelidikan masih terus berlanjut, nanti pasti ada penyitaan barang bukti," katanya.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah lebih dulu menetapkan tersangka berinisial BT yang menjabat direktur di tiga korporasi sekaligus.
BT menjabat Direktur di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada periode 2001–2007.
Ia juga berperan sebagai pihak ketiga yang menggarap lahan HPL Nomor 01 milik Kementrans.
Alih-alih membawa kesejahteraan, aktivitas tambang yang dilakukan BT pada 2001–2007 justru merusak kawasan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, Kabupaten Kukar, dilaporkan gagal total.
Ratusan rumah transmigran yang dibangun pemerintah hancur, disusul lahan pertanian serta fasilitas umum dan sosial yang ikut terdampak aktivitas tambang.
Negara ditaksir merugi sekitar Rp500 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses audit.
Atas perbuatannya, BT dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi dan kini bersiap menghadapi persidangan.
Dalam perkembangan lain, Kejati Kaltim sebelumnya juga menetapkan dua tersangka dari unsur pejabat daerah.
Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, yakni BH (Basri Hasan) yang menjabat 2009–2010 dan ADR (Adinur) yang menjabat 2010–2013.
Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan izin operasi kepada tiga perusahaan untuk melakukan penambangan batu bara di lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim meningkatkan status kasus penerbitan IUP OP Batubara di lahan Transmigrasi di Tenggarong Seberang sejak Oktober 2024 dan melakukan penggeledahan 19 November 2024 di kantor PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Penggeledahan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan PT JMB, pertama kali dilakukan pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2024 di:
Tanah ataupun lahan yang merupakan milik Kementerian Transmigrasi sejak tahun 1980-an sudah ditetapkan sebagai area transmigrasi dan sudah ada beberapa dikeluarkan sertifikat.
Selain itu, yang tidak bersertifikat atau statusnya APL (Area Penggunaan Lain), juga tercatat masih milik negara.
Sebagai informasi, lahan transmigrasi yang ditambang oleh 3 perusahaan atas izin mantan Kepala Distamben Kukar berlokasi di wilayah Tenggarong Seberang.
“Lahan transmigrasi ini oleh para tersangka diizinkan. Dari tersangka BH, terbitlah izin OP (Operasi Produksi),” ujar Danang.
Merasa diberi izin untuk melakukan giat pertambangan, 3 perusahaan tersebut tentu ‘gercep’ (gerak cepat) dalam mengeruk batubara di lahan transmigrasi tanpa izin.
“Kegiatan penambangan di lahan ini, juga belum menyelesaikan haknya dulu dari pemilik lahan,” imbuh Kasidik.
Tidak ada izin dari pemilik lahan, baru di tahun 2011 mendapat teguran, tetapi masih melakukan aktivitas penambangan hingga berjalan sampai tahun 2012.
“Sehingga negara dirugikan di sana karena berkurang itu tanahnya, isinya apa? Batubara toh? Batubara ini dijual. Secara singkatnya seperti itu. Untuk tersangka ADR, itu sama (perannya). Sudah tahu beroperasi di lahan ini, dibiarkan terus menambang,” beber Danang.
Terkait timeline kapan para perusahaan tambang beroperasi, Danang tidak bisa merincikan di awal karena hal ini masih dalam ranah penyidikan jajarannya.
“Ini kami tindak lanjuti semuanya termasuk sampai dengan tempo sejak awal hingga dengan terakhir,” tandasnya.
Danang Prasetyo Dwiharjo mengungkapkan bahwa pada kurun waktu tahun 2009–2010 tersangka BH yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar seharusnya tidak menerbitkan IUP OP untuk PT JMB, PT ABE dan PT KRA.
“Atas perbuatan tersangka BH menyebabkan ketiga perusahaan tersebut secara bebas dapat melakukan penambangan batubara di Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi nomor 01 padahal perizinannya tidak tuntas. Serta membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin ini,” sebutnya, Kamis (19/2/2026).
Kemudian, pembiaran ini dilanjutkan oleh tersangka ADR saat melanjutkan esfatet kepemimpinan Kadistamben Kabupaten Kukar Tahun 2010–2013.
“Tahun 2011–2012 ADR telah melakukan perbuatan membiarkan penambangan secara tidak benar tanpa izin ijin dari Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL No. 01,” terang Danang.
“Atas ketidak benaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT JMB, PT ABE dan PT KRA maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” terang Danang.
Lebih lanjut, kata Danang, berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dimaksud.
Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
Serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Terhadap kedua tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Korupsi Tambang di Kukar: 2 Eks Kadistamben Ditahan, Modus Korupsi dan Kerugian Negara
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)