NS Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ibu Kandung Dapat Teror, ''Jangan Banyak Bicara!''
Seli Andina Miranti February 28, 2026 09:11 AM

TRIBUNJABAR.ID - Ibu kandung NS (13), bocah yang meninggal dunia diduga dianiaya ibu tiri, mengaku menerima sejumlah ancaman dan teror setelah melaporkan kasus kematian anaknya.

Ibu kandung NS, Lisnawati, pun mengajukan permohonan perlindungna pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ancaman dan teror yang diterima Lisnawati datang lewat ponselnya dari nomor tak dikenal.

Baca juga: Ibu Tiri Tak Sendirian? Pengacara Cium Kejanggalan Kasus Bocah NS di Sukabumi, Duga Ada Pelaku Lain

Kini, LPSK sudah menerima pengajuan perlindungan dan mengabil langkah awal berupa wawancara serta asesmen terhadap kondisi pemohon.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

"Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna saat ini dalam situasi fisik dan psikis yang sedikit mengalami gangguan. Tadi kami sudah melakukan wawancara singkat dan mengajukan asesmen berkaitan dengan kondisi fisik dan psikisnya," ujarnya.

Lisnawati pun kini menjalani asesmen medis oleh dokter LPSK. Setelah itu, ibu kandung NS itu akan menjalani asesmen psikologis.

Langkah ini dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan serta tingkat ancaman yang dihadapi. 

"Ibu Lisna menyampaikan bahwa pasca-pelaporan kasus tersebut, ia mengalami banyak ancaman, baik melalui WhatsApp (WA) maupun telepon, dari beberapa orang yang terus menghubunginya, sehingga mengganggu situasi psikologisnya," ungkapnya.

Selain perlindungan medis dan psikologis, Lisnawati juga mengajukan permohonan restitusi serta dukungan psikososial kepada LPSK. 

Sebelumnya, Lisnawati mengaku menerima teror dalam beberapa hari terakhir setelah melaporkan kasus kematian anaknya.

Lisnawati pun mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan menyusul kasus kematian sang putra, NS, yang hingga saat ini masih terus didalami polisi.

Baca juga: Ayah NS di Sukabumi Nilai Janggal jika Ibu Tiri Aniaya Anaknya Sendirian: Apa Ada yang Bantu?

NS diketahui meninggal dunia dalam kondisi penuh luka. NS ipaksa meminum air panas.

Ancaman dan teror yang diterima Lisnawati pun dibenarkan kuasa hukumnya, Krisna Murti.

"Intinya kami mau melaporkan, karena klien kami kemarin, beberapa hari ini terakhir, dia banyak WA atau telepon yang enggak jelas. Ya kan, WA, telepon yang enggak jelas," tutur Krisna Murti, pengacara Lisnawati ibu kandung Nizam di LPSK, Jumat (27/2/2026). 

Menurut Krisna, langkah mengajukan perlindungan diambil untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul akibat teror tersebut.

"Makanya daripada kami berisiko tinggi, mendingan kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang kita ke LPSK aja. Jadi artinya biar ada ketenangan juga untuk klien kami," ungkapnya.

Sejumlah pesan yang diterima Lisnawati di antaranya berisi ancaman agar tidak banyak berbicara mengenai kasus kematian anaknya. 

"Ya, itu dia, ancaman-ancamannya, ya kan, ada yang seperti tadi dikatakan bahwa apa namanya, teror yang tadi kan, 'Kamu tinggal di mana?' Ya kan. 'Jangan banyak bicara,' katanya. 'Jangan banyak bicara lah,' gitu," jelasnya.

Ibu Tiri Dalih Mendidik

TR (47) ibu tiri NS (13) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap NS di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

TR ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap NS. Diketahui, NS meninggal dunia dengan kondisi penuh luka di tubuhnya.

"Terkait dengan perkara meninggalnya akibat kekerasan Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka saudari TR (ibu tiri), sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis dan masih kita dalami adanya pelaku lain," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).

Samian mengatakan, sementara motif TR itu melakukan penamparan hingga mencakar korban dengan alasan untuk mendidik korban.

"Kekerasan yang dialami kekerasan fisik biasa seperti dijewer, ditampar, dicakar, selama tinggal dengan TR."

"Untuk motifnya sendiri masih kita dalami karena sebagai orang tua berdalih mendidik anaknya," kata Samian.

Samian menjelaskan, bahwa penganiayaan yang diderita NS ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Di tahun 2024, TR pernah dilaporkan dengan kasus serupa oleh ayah kandung NS. Namun, saat itu perkara berakhir damai.

"Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak NS ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu di tanggal 4 November 2024 itu pernah terjadi laporan."

Baca juga: Update Kasus Tewasnya NS Sukabumi: Ibu Tiri Sudah Jadi Tersangka, Ibu Kandung Laporkan Ayah NS

"Namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian, itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindak lanjuti dan sebelumnya hasil dari ketetangan korban NS pada saat di LP tahun 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama," ucap Samian.

Terhadap TR, polisi menyangkakan pasal tentang kekerasan terhadap anak atau perlindungan anak.

Saat ini, TR ditahan di rutan Polres Sukabumi.

"Terkait penetapan tersangka terhadap saudari TR dari pada korban NS kita tetapkan dengan Pasal 80, Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014, Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Samian.*

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.